Viral Tantangan di Media Sosial Berujung Penganiayaan, 14 Remaja dan Pemuda Diamankan Polisi
POLEWALI MANDAR,iNewsPolman.id – Personel gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Polewali Mandar bersama Polsek Binuang bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Rea Timur, Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar,.
Penanganan kasus tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Polewali Mandar IPTU Iwan Rusmana bersama personel Satintelkam dan Bhabinkamtibmas setempat. Petugas segera mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan dari korban dan keluarganya.

Korban diketahui merupakan seorang pemuda berusia 20 tahun yang mengalami luka robek pada bagian telinga akibat dugaan penganiayaan menggunakan ikat pinggang berkepala besi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 Wita. Saat kejadian, korban tengah bermain gim di telepon genggamnya dan mengaku tidak mengenal para pelaku maupun mengetahui alasan dirinya menjadi sasaran penyerangan.
Usai menerima laporan, aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Dari jumlah tersebut, dua orang telah berusia dewasa, masing-masing berinisial A.A. (20) dan M.S. (18). Sementara 12 lainnya masih berstatus anak dan saat ini juga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap tiga orang lainnya yang diduga turut berada di lokasi kejadian dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, aksi penganiayaan tersebut diduga dipicu adanya tantangan melalui media sosial Instagram yang kemudian berujung pada penyerangan terhadap kelompok remaja di Desa Rea.
Meski demikian, motif serta kronologi lengkap kejadian masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
KBO Satreskrim Polres Polewali Mandar IPTU Iwan Rusmana menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan korban dan keluarganya. Seluruh pihak yang diduga terlibat telah diamankan untuk dimintai keterangan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan atau tantangan di media sosial yang dapat berujung pada tindakan melanggar hukum," ujar IPTU Iwan Rusmana.
Polres Polewali Mandar juga mengajak para orang tua, pihak sekolah, serta tokoh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda guna mencegah terjadinya aksi kekerasan yang melibatkan anak dan remaja.
Saat ini, seluruh terduga yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan di Polres Polewali Mandar. Sementara itu, penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Editor : Huzair.zainal