Perkawinan Campuran Meningkat, Imigrasi Polman Perkuat Pemahaman Hukum Warga
POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Kantor Imigrasi Polewali Mandar menggelar sosialisasi optimalisasi layanan kewarganegaraan serta penertiban administrasi keimigrasian bagi keluarga perkawinan campuran, Senin (27/4), di Aula Yusuf Adiwinata.
Kegiatan ini dihadiri pasangan perkawinan campuran, kepala desa, serta lurah se-Kabupaten Polewali Mandar. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aspek hukum perkawinan campuran, khususnya yang berkaitan dengan status kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif untuk meminimalisasi kesalahan administrasi yang masih kerap terjadi di tengah masyarakat.

Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian, Daud Randa Payung, selaku narasumber menjelaskan bahwa perkawinan campuran telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan, dengan salah satu pihak merupakan Warga Negara Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan, keabsahan perkawinan antara WNI dan WNA ditentukan berdasarkan hukum di negara tempat perkawinan dilangsungkan, selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, fenomena perkawinan campuran kini semakin umum terjadi, sehingga masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban yang melekat, termasuk terkait status kewarganegaraan anak.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Andi Erniati, SE., M.Si., menjelaskan bahwa anak dari perkawinan campuran yang sah dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.
“Anak dari perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sampai menikah, dan wajib memilih salah satu kewarganegaraan paling lambat pada usia 21 tahun,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, anak tersebut tetap dicatat sebagai Warga Negara Indonesia dalam dokumen administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga. Pencatatan ini dinilai penting untuk menjamin hak-hak sipil anak sejak dini.
Selain itu, anak yang lahir di luar negeri dari perkawinan campuran tetap diakui sebagai WNI sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, selama salah satu orang tuanya merupakan WNI dan perkawinannya sah.
Status kewarganegaraan ganda tersebut bersifat terbatas dan harus ditentukan setelah anak mencapai batas usia yang telah ditetapkan.
Kegiatan sosialisasi juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai prosedur administrasi, status kewarganegaraan anak, hingga pengurusan dokumen keimigrasian.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Polewali Mandar berharap masyarakat, khususnya pasangan perkawinan campuran, semakin memahami ketentuan hukum yang berlaku sehingga tertib administrasi keimigrasian dapat terwujud dan pelayanan publik di bidang kewarganegaraan semakin optimal.
Editor : Huzair.zainal