get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Ditinggal Pemilik, Uang dan Rokok Raib Digondol Maling di Wonomulyo

Puluhan Jurnalis Tergabung PENA Sulbar Lapor ke BK DPRD Polman, Tegakkan Kode Etik Anggota

Jum'at, 07 November 2025 | 20:23 WIB
header img
Puluhan Jurnalis tergabung dalam PENA Sulbar saat bertemu dengan BK DPRD Polman: Foto istimewa

POLEWALI MANDAR,iNewsPolman.id - Perkumpulan Jurnalis (PENA) Sulawesi Barat (Sulbar) mendesak Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar untuk menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi anggota DPRD berinisial RN terhadap jurnalis yang tengah meliput di Pasar Sentral Pekkabata.

"Kami mendesak BK Polewali Mandar untuk segera memproses dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika yang dilakukan RN sesuai mekanisme dan kode etik DPRD," ujar Dewan Pengawas PENA Sulbar, Arwin Hariyanto, Jumat (7/11/2025).

Arwin turut meminta agar DPRD Polewali Mandar menyampaikan hasil penanganan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan penghormatan terhadap kebebasan pers.

Dirinya pun menyatakan keprihatinan atas dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan oleh RN dan menilai sikap tersebut tidak mencerminkan etika politik dan sikap santun seorang wakil rakyat.

"Apalagi, RN kader partai besar seperti Nasdem, yang selama ini dikenal mengusung semangat restorasi dan demokrasi yang beradab," sebut Arwin.

Sebelumnya, pada Selasa (4/11/2025) lalu, belasan jurnalis yang tergabung dalam PENA Sulbar dan jurnalis yang diduga diintimidasi, Aco Metro, secara resmi melaporkan dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh RN kepada BK DPRD Polewali Mandar.

Ketua BK DPRD Polewali Mandar, Ilham, saat menerima laporan menuturkan kalau akan mengevaluasi hal ini terlebih dahulu.

"Semua yang dibincangkan akan menjadi materi, namun tetap akan dievaluasi dulu, apakah memenuhi unsur materil dan formil. Selanjutnya, ada tahap verifikasi, jadi tahapannya berjenjang," ucap Ilham.

Setelah penyelidikan, Ilham berharap jurnalis yang melapor dan saksi-saksi bisa dimintai keterangan dan akan melihat kaitan yang terjadi di lapangan denga  kode etik.

"Walaupun teman-teman tidak melapor, kita tetap akan memanggil yang bersangkutan karena sudah ada video yang terposting. Kaitannya dengan pembinaan, sanksinya hanya teguran. Tapi, kalau sudah ada yang melapor, artinya kan sudah ada yang dirugikan. Di sinilah kita akan menakar, sejauh mana sanksi tersebut akan melekat," tutup Ilham. (ilm)

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut