get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengendara Motor Tabrak Bus Damri di Tinambung, Pemuda 22 Tahun Tewas di Tempat

Breaking News: Bendahara KONI Polman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Kerugian Negara Rp254 Juta

Kamis, 26 Februari 2026 | 18:07 WIB
header img
Kepala kejaksaan Negeri Polewali Mandar,Nurcholis, mengumumkan penetapan tersangka kasus korupsi dana KONI: Foto iNewsPolman

POLEWALI.MANDAR,iNewsPolman.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar resmi menetapkan MRN, Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Polewali Mandar periode 2021–2025, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022–2023.

Kepala Kejari Polewali Mandar, Nurcholis, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyelidik mengantongi bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

“Tim jaksa penyelidik menetapkan saudara MRN selaku Bendahara KONI Kabupaten Polewali Mandar tahun 2021–2025 sebagai tersangka,” ujar Nurcholis kepada awak media di Kantor Kejari Polewali Mandar, Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, total dana hibah KONI Polewali Mandar tahun anggaran 2022–2023 mencapai Rp13.492.000.000. Dana tersebut digunakan untuk pembinaan 27 cabang olahraga serta kegiatan operasional lainnya.

Dari jumlah tersebut, dana hibah yang dikelola langsung oleh pengurus KONI Polewali Mandar tercatat sebesar Rp1.967.955.000.

Dalam pengelolaannya, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya praktik mark-up anggaran, pengadaan barang seperti sepatu, kaos kaki, dan pakaian latihan yang tidak sesuai, klaim ganda biaya penginapan dan perjalanan dinas, serta penggunaan anggaran yang tidak didukung bukti sah.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp254.871.669 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat Nomor: FI-0402/SR/LHP/322 tertanggal 30 Desember 2025.

Nurcholis menjelaskan, tersangka melalui penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan..“Apabila penangguhan penahanan tidak dikabulkan maka akan dilakukan penahanan. Saat ini masih dalam tahap pertimbangan,” katanya.

Ia juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut seiring dengan perkembangan penyidikan.

“Terkait pengembalian kerugian negara, hal itu menjadi harapan kami dan akan menjadi pertimbangan dalam persidangan,” ujarnya.

MRN dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 604 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh, MRN diduga berperan aktif dalam pengelolaan dana hibah, termasuk mencari pihak ketiga di luar tugasnya sebagai bendahara. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Polewali Mandar, M. Yunus, menjelaskan lamanya proses penanganan perkara salah satunya disebabkan menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“LHP tersebut merupakan alat bukti surat yang sangat penting untuk menetapkan tersangka dan menjelaskan adanya kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Sulawesi Barat,” ujar M. Yunus.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut