Polda Bali Tetapkan Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta Musik

JAKARTA, iNewsPolman.id – Polda Bali resmi menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu. Perusahaan tersebut merupakan pemegang lisensi operasional Mie Gacoan di wilayah Bali.
Penetapan tersangka ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan Ariasandy.“Iya, (I Gusti Ayu Sasih Ira) sudah tersangka,” ujarnya, Senin (21/7/2025).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak I Gusti Ayu maupun kuasa hukum PT Mitra Bali Sukses terkait status hukum tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), lembaga resmi pengelola royalti musik, yang masuk pada 26 Agustus 2024. Dalam laporannya, SELMI menyebutkan sejumlah gerai Mie Gacoan di Bali menggunakan musik berlisensi secara komersial tanpa membayar royalti.
Pihak kepolisian memperkirakan potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini mencapai miliaran rupiah, merujuk pada rumus perhitungan yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, I Gusti Ayu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan musik di ruang publik, termasuk restoran. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana dan denda dalam jumlah besar.
Berita ini sudah tayang di : https://www.inews.id/news/nasional/direktur-mie-gacoan-ditetapkan-polda-bali-sebagai-tersangka-kasus-apa/2
Editor : Huzair.zainal