get app
inews
Aa Text
Read Next : MA Tolak PK Anggota Polda Sulbar yang Dipecat Karena Kasus Narkoba

Polres Polman Beraksi: Tiga Terduga Pelaku Narkoba Ditangkap di Pelataran Masjid

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:06 WIB
header img
pria berinisial R dan F. terduga pelaku narkoba, polisi berhasil menangkap keduanya di lokasi terpisah.kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polewali Mandar, iNewsPolman.id– Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkoba. Kamis (09/01/25)

Dalam operasi yang digelar Sabtu dini hari 4 januari 2025, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Polman.

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agustinus Pigay, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di pelataran masjid di Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

"Sekitar pukul 00.10 WITA, kami menemukan seorang pria berinisial RO di lokasi yang disebutkan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik berisi sabu-sabu," ujar AKP Agustinus Pigay.

Hasil interogasi terhadap RO mengungkap keterlibatan dua orang lainnya, yakni pria berinisial R dan F. Tak berselang lama, polisi berhasil menangkap keduanya di lokasi terpisah. Ketiganya kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Agustinus Pigay menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Polman dalam memberantas peredaran narkoba.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi awal, sekaligus mengajak lebih banyak pihak untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

"Kami tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Polman. Dukungan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang bebas narkoba," tegasnya.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Polman memastikan akan terus meningkatkan intensitas operasi demi menutup celah peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama, demi masa depan generasi muda kita," pungkas AKP Agustinus Pigay.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut