get app
inews
Aa Text
Read Next : Sat Lantas Polres Polman Intensifkan Patroli, Jamin Keamanan Ibadah di Tiga Gereja

Kasat Lantas Polres Polman Imbau Pengguna Sepeda Listrik: Perhatikan Aturan Demi Keselamatan Bersama

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 17:28 WIB
header img
pengguna sepeda listrik diharuskan mematuhi batas usia minimum, yakni 12 tahun. Anak di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik wajib didampingi oleh orang tua serta mengenakan helm.

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Polewali Mandar terus mengintensifkan himbauan kepada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik yang semakin marak di wilayah Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (11/10/2024) pukul 09.30 WITA, seiring meningkatnya penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh warga.

Kasat Lantas Polres Polman, AKP Arfian Restu Jaya, melalui KBO Sat Lantas Polres Polman, IPDA Muh. Ahsan, menegaskan bahwa pihaknya gencar melakukan berbagai sosialisasi agar penggunaan sepeda listrik sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan para pengguna serta pengendara lainnya.

"Kami telah melakukan sosialisasi di berbagai sekolah, komunitas, dan memberikan himbauan langsung kepada warga yang menggunakan sepeda listrik di jalan utama saat pengaturan lalu lintas. Hal ini penting agar masyarakat memahami dan menaati aturan yang ada," ungkap IPDA Ahsan.

Lebih lanjut, Kasat Lantas menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik.

Sepeda listrik, menurut peraturan ini, tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya. Sepeda listrik hanya boleh beroperasi di jalur khusus dan di area tertentu seperti permukiman, kawasan wisata, perkantoran, serta saat berlangsungnya car free day.

Selain itu, pengguna sepeda listrik diharuskan mematuhi batas usia minimum, yakni 12 tahun. Anak di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik wajib didampingi oleh orang tua serta mengenakan helm.

Kecepatan maksimum sepeda listrik juga dibatasi hingga 25 km/jam sesuai dengan standar keselamatan.

"Kami mengingatkan masyarakat bahwa aturan ini berlaku untuk keselamatan bersama. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik termasuk kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Kasat Lantas berharap masyarakat Polewali Mandar yang memiliki sepeda listrik dapat mematuhi aturan demi menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.

"Tentu kami berharap masyarakat yang memiliki sepeda listrik lebih memperhatikan aturan yang ada. Semua ini demi keselamatan kita bersama di jalan raya," pungkasnya.

Dengan sosialisasi yang terus dilakukan, Polres Polman berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan sepeda listrik secara aman dan sesuai regulasi yang berlaku.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut