Jakarta, iNewsPolman.id - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dijadwalkan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) pada Kamis (22/8/2024), terpaksa dibatalkan.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, tidak dapat memenuhi quorum, dengan hanya 89 anggota dewan yang hadir dari total anggota yang seharusnya berpartisipasi. Sementara itu, 87 anggota diketahui memberikan izin ketidakhadiran.
Dalam sidang tersebut, Dasco menyatakan, "Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena quorum tidak terpenuhi," sembari mengetuk palu sebagai tanda penundaan sidang.
Keputusan ini datang di tengah sorotan tajam terhadap DPR yang dinilai tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, atau yang akrab disapa Awiek, sebelumnya telah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna demi pengesahan RUU Pilkada. Ia menegaskan pentingnya mengikuti putusan MK dalam pengesahan undang-undang ini.
Dua putusan MK yang menjadi perhatian utama adalah putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 berkaitan dengan ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon, sementara putusan Nomor 70 mengatur batas umur bagi calon kepala daerah.
Penundaan pengesahan RUU Pilkada ini menambah ketidakpastian dalam proses pemilihan kepala daerah, yang menjadi agenda penting dalam demokrasi Indonesia. Keputusan MK yang belum terakomodasi dalam undang-undang, serta belum terpenuhinya quorum dalam rapat paripurna, menimbulkan tanda tanya besar tentang kesiapan DPR dalam menjalankan fungsi legislasi secara efektif dan tepat waktu.
Dengan jadwal rapat yang masih akan dibahas kembali, publik kini menantikan langkah selanjutnya dari DPR RI dalam menyikapi situasi ini, serta bagaimana pengesahan RUU Pilkada akan berjalan ke depan.
Editor : Huzair.zainal