POLEWALI MANDAR, inews Polman.id - Polres Polman Laksanakan Press Release Pengungkapan Penganiayaan yang terjadi di Jl. Serigala Kampung Baru Kel. Manding yang dilaksanakan di Aula Rupatama Polres Polman. Jumat (26/07/24)
Penangkapan pelaku penganiayaan sadis yang melibatkan seorang wanita berinisial ANN (24) ini tak kurang dari 24 jam.
Pelaku yang merupakan kekasih korban, ditangkap di rumah kerabat di Kecamatan Tutar, Polewali Mandar pada Jumat dini hari tadi ( 26/07/2024/)
Diketahui pelaku melarikan diri dan sembunyi setelah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan palu sebanyak tujuh kali.
( Foto Foto Suasana Penangkapan Pelaku )
Akibatnya orban kini tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit setelah mengalami luka parah di kepala..
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim AKP Reza Pranata menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku menjemput korban dengan alasan mengajaknya ke Mamuju.
Dalam perjalanan, terjadi pertengkaran hebat di salah satu kontrakan tersangka Kaharuddin, di Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali Pada Kamis pagi.
Pelaku dan korban cekcok mulut terkait tuntutan pelaku untuk meminta uang yang telah digunakan membantu korban selama pacaran sebesar 40 juta rupiah dikembalikan karena korban menolak menikah dengannya.
Dalam tindakan yang mengejutkan, pelaku menutup mata, menyekap mulut, dan mengikat tangan korban sebelum menyerang dengan palu di kamar mandi. Setelah serangan brutal tersebut, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Tutar.
Dengan koordinasi dan kecepatan tinggi, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku pada pukul 02:00 dini hari Jumat (26/7/2024) di rumah orang tuanya. Pelaku kini dihadapkan pada Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Press rilis dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Polman Akp Muhammad Reza Pratama didampingi Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris dan Kanit PPA Ipda Mulyono.
Polres Polman mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kasus kekerasan dalam hubungan asmara dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan serupa.
Editor : Huzair.zainal