get app
inews
Aa Read Next : Satuan Reskrim Polres Polman Ungkap Kasus Penganiayaan Sadis di Kampung Baru Manding

Polres Polman Berhasil Ungkap dan Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Polewali

Rabu, 24 Juli 2024 | 23:45 WIB
header img
Kasatreskrim Polres Polman, AKP M. Reza Pranata,

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id - Tim Satreskrim Polres Polman berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama meresahkan warga Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali. Rabu,(24/7/2024)

Pelaku berinisial I (30) ditangkap di Kelurahan Sawitto, Kecamatan Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada Senin malam, 22 Juli 2024.

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, melalui Kasatreskrim Polres Polman, AKP M. Reza Pranata, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang telah menyelidiki kasus ini sejak Mei lalu.

“Pelaku ditangkap setelah dilakukan penggerebekan di rumahnya. Meski berusaha melarikan diri dengan bersembunyi di lantai dua, tim berhasil mengamankannya,” ujar AKP M. Reza dihadapan awak media.

Kejadian bermula ketika korban melaporkan kehilangan sepeda motor merek Mio yang diparkir di rumahnya.


Saat Tim Satreskrim Polres Polman di lokasi Penangkapan

Dengan mengandalkan saksi dan rekaman CCTV, tim Satreskrim Polres Polman berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Pelaku diketahui mencuri motor dan membongkarnya di bengkel miliknya untuk dijual secara terpisah.

"Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya terlibat kasus serupa di Enrekang, Sulawesi Selatan. Setelah bebas, ia kembali melakukan kejahatan yang sama," ungkap AKP M. Reza.

Lebih lanjut, AKP M. Reza menyatakan bahwa aksi pelaku terekam CCTV, menunjukkan pelaku tidak bekerja sendirian. Sebelumnya, satu pelaku telah diamankan, dan kini pelaku kedua juga berhasil ditangkap.

Penangkapan ini menandakan keberhasilan Polres Polman dalam mengungkap dan menangani kasus curanmor, serta komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Polewali Mandar.

“Keberhasilan ini adalah bukti bahwa kami akan terus bekerja keras untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkas AKP M. Reza.

Atas pebuatannya Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 7 tahun berdasarkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dengan upaya yang telah dilakukan oleh pihak Polres Polman, diharapkan kasus curanmor di Polewali Mandar dapat diminimalisir. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Aksi nekat pelaku curanmor ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan waspada. Mari bersama-sama kita tingkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan sekitar agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut