Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ikhtiar Memohon Hujan, Kapolres Polman dan Personel Gelar Sholat Istisqa
Advertisement . Scroll to see content

Ilham Borahima Ditunjuk Kemendagri Sebagai PJ Bupati Polman , Pemprov Sulbar Siap Gelar Pelantikan

Senin, 08 Januari 2024 | 14:43 WIB
  • author Tim iNewsPolman.id
Ilham Borahima Ditunjuk Kemendagri Sebagai PJ Bupati Polman , Pemprov Sulbar Siap Gelar Pelantikan
Ilham Borahima ditunjuk Kemendagri PJ Bupati Polman.

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.Id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya resmi menunjuk Ilham Borahima sebagai PJ Bupati Polman. 

Menurut Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Sulbar Pemprov Sulbar Mustari Mula, penunjukan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sulbar ini atas keputusan Mendagri yang ditembuskan ke PJ Gubernur Sulbar hari ini, Senin 8 Januari 2024. 

"Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Sulbar agendakan untuk pelantikan PJ Bupati Polman, besok Selasa 9 Januari," kata Mustari. 
.
"Status penjabat ini adalah penugasan dan terus dievaluasi Kementerian, sehingga sewaktu-waktu dapat ditarik walaupun belum masa jabatan selama satu tahun," tambahnya.

Mustari juga menyampaikan, masa jabatan PJ Bupati, diatur dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. 

Dalam permendagri tersebut,  pasal 14 ayat (1), bahwa masa jabatan Pj Bupati dan Pj Walikota 1 (satu)tahun  dan dapat diperpanjang satu (1) tahun dengan orang yang sama atau berbeda .

Sedangkan Pada pasal (2) juga dijelaskan, masa jabatan satu (1) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan , apabila , pada poin (a), menindaklanjuti evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Walikota

Editor: Huzair.zainal

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut