POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id -Aktifitas penimbunan sampah di Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tetap berproses, hingga hari ini.
Meski diketahui aktifitas penimbunan sampah tersebut telah digugat warga di Pengadilan Negeri (PN) Polman.
Gugatan warga meminta agar seluruh aktivitas penimbunan sampah dihentikan, lantaran diduga mencemari lingkungan sekitar, terlebih lagi penimbunan sampah tersebut dilakukan di tengah hutan mangrove.
Dari pantauan dilokasi sejumlah awak media dimana, aktifitas penimbunan sampah tersebut menggunakan tiga alat berat.
Dimana dari informasi pihak pekerja bahwa lokasi ini akan dibuat menjadi lapangan sepak bola, dengan kondisi sampah berada di lapisan bawah, tanah timbunan lapisan atas.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polman, Sukirman mengatakan penimbunan sampah di Ammasangan tetap berjalan.
"Gugatan warga di PN Polman, tetap akan kita hadapi, dan sudah ada tim kuasa hukum kami, proses mediasi sudah berjalan," ujar Sukirman kepada awak media.
Diketahui jika tergugat, dalam hal ini tak lain Bupati Polewali Mandar, DLHK Polman, Camat Binuang dan Lurah Ammasangan.
Sementara, gugatan itu masih dalam proses mediasi di PN Polman, dan sudah mediasi ke tiga.
Gugatan dilayangkan seorang warga selain karena dampak pencemaran lingkungan namun juga lokasi penimbunan sampah di Ammasangan yang tidak jauh dari Puskesmas Binuang.
Dipilihnya lokasi tersebut, menurut Sukirman beberapa waktu lalu lantaran masyarakat sendiri yang meminta, dan saat ini belum ada TPA permanen.
Sebelumnya diberitakan, warga Lingkungan Binuang Satu, Machmud protes atas penimbunan sampah di Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Binuang.
Ia menuturkan sangat terganggu dengan aktivitas penimbunan sampah tersebut.
Pasalnya bau busuk kini tiap hari mereka cium dengan adanya penimbunan sampah di lokasi tersebut.
Machmud bahkan melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Polewali dengan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2023/PN.POL.
"Sampah yang ditimbun di lokasi tidak dipilah sebelumnya, belum lagi bau busuk tiap hari kita hirup, gugatan saya sudah memasuki tahapan mediasi yang ke tiga," ungkap Machmud, Kamis (9/3/2023) kemarin.
Rumahnya sekitar 15 meter dari lokasi penimbunan sampah tersebut membuat ia bersama keluarganya merasa tidak nyaman.
Machmud menilai aktivitas penimbunan sampah telah melanggar aturan lantaran dekat dengan pemukiman warga.
Bahkan, jarak antara lokasi penimbunan sampah tidak jauh dari Puskesmas Binuang.
"Penempatan lokasinya tidak tepat, dekat dengan pemukiman warga, bahkan kalau hujan becek dan tanah yang dilalui mobil sampah berserakan," lanjutnya.
Editor : Huzair.zainal