get app
inews
Aa Read Next : Laka Maut Bus Barlindo Vs Truk 4 Oang Tewas dan 5 Korban Luka

Cabuli Anak di Bawah Umur hingga 15 Kali, Pemuda Belasan Tahun Diamankan Polisi

Senin, 06 Maret 2023 | 15:37 WIB
header img
Aksi pencabulan dengan modus mengancam sebarkan video tak senonoh. Remaja dibawa umur di bekuk PPA reskrim Polres Polman. Polewali mandar. Foto ilustrasi.

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id - Tim unit perlindungan perempuan dan anak ( PPA) polres Polewali Mandar menangkap seorang pemuda inisial NA (17) atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis usia 16 tahun.

Penangkapan di lakukan di salah satu desa yang berada di Kecamatan Wonomulyo, pada Kamis (2/3/2023) lalu.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian di Polsek Wonomulyo.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Polman pun menyelidiki lebih lanjut dugaan pencabulan  yang melibatkan pelaku berusia besalan tahun ini yang juga mengaku kekasih korban.

Kasatreskrim Polres Polman, Iptu Bagus Wardana mengatakan dugaan pemerkosaan yang dialami korban sebanyak 15 kali.

Tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut sudah terjadi sejak 2022 lalu dimana modus pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban menyebar video asusila yang dilakukan berdua.

"Jadi pelaku sempat merekam video tak senonoh, dan digunakan untuk ancam korban demi melancarkan aksinya," ujar Iptu Bagus Wardana.

Ia menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga curiga dengan perilaku Korban, dimana selama ini korban dikenal periang tiba tiba menunjukkan sikap yang berubah seperti sering murung dan menyendiri.

Pihak keluarga pun mendesak korban, untuk menceritakan masalah yang dialaminya. "hingga akhirnya korban mengaku dan  pihak keluarga pun langsung melapor ke Polsek Wonomulyo," lanjut Iptu Bagus Wardana.

Tim Polsek Wonomulyo pun langsung menangkap pelaku, dan meyerahkan ke unit PPA Polres Polman.

Iptu Bagus menambahkan pelaku pun kini sudah jadi tersangka, ancaman pasal 76d Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan paling sebentar 5 tahun penjara.

Diketahui pelaku merupakan seorang petani yang dijemput polisi di hari saat keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.

"Secara harafiah seorang anak dibawah umur dengan alasan apapun tidak dibenarkan dapat perlakuan seperti itu," tutup Iptu Bagus Wardana.

.

Editor : Huzair.zainal

Follow Berita iNews Polman di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut