get app
inews
Aa Read Next : VIDEO: Isak Tangis Warnai Proses Pemakaman Korban Tembok Ambruk

Terlibat Kasus ITE, Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rutan Serang, Sempat Adu Mulut Dengan Penyidik

Selasa, 25 Oktober 2022 | 19:57 WIB
header img
Usai diperiksa Nikita Mirzani ditahan Dirutan Serang ,terjerat Kasus ITE. Foto , iNews.id

SERANG, iNewsPolman.id– Perkara yang menjerat artis Nikita Mirzani akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Polresta Kota Serang melimpahkan berkas tersangka yang akrab disapa Nyai tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Hingga sore tadi Nikita mendatangi kantor Kejari Serang di Jalan Serang – Pandeglang menggunakan Toyota Innova B-1022-CVC. Nikita didampingi tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean.

Dari pantauan di Kantor Kejari Serang, dimana Nikita menjalani pemeriksaan dan pelimpahan tahap dua perkara ITE selama 3 jam lebih.

Saat menjalani Pemeriksaan Nikita sempat emosi dan adu mulut dengan penyidik. Nikita bahkan menolak ditahan dan menolak memasuki kendaraan tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simanjuntak menyatakan, Nikita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022. Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap.

Adapun pertimbangan penahanan Nikita, kata Freddy karena alasan penyidik sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP supaya Nikita tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dan supaya tidak mengulangi perbuatannya.

“Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Freddy, Selasa (25/10/2022).

Hingga berita ini diturunkan, Nikita memasuki kendaraan pribadi dikawal oleh penasihat hukum untuk menuju Rutan Serang. Belum ada upaya penangguhan penahanan oleh kuasa hukum Nikita

Artikel yang sama telah naik , https://banten.inews.id/read/195923/breaking-news-terjerat-kasus-ite-nikita-mirzani-ditahan-di-rutan-serang

Editor : Huzair.zainal

Follow Berita iNews Polman di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut