POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id -Personil Sat Intelkam Polres Polman laksanakan kordinasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Polman terkait laporan Kemenkes RI, bertempat di Kantor Dinkes Polman Jl. Trans Sulbar Poros H. Andi Depu Kel. Lantora, Selasa (25/10/2022).
Sesuai surat edaran dari Kemenkes RI Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemilogi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (atypical progressive acute kidney injury) pada anak.
Personil Sat Intelkam Polres Polman dipimpin Ps. Kanit II Sat. Intelkam Polres Polman lakukan pulbaket di Dinkes Polman dan UPTD Instalasi Farmasi Polman terkait adanya pelarangan untuk tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup.
Lanjut, Dinkes Polman telah menerbitkan surat himbauan Nomor : B,-1242/Dinkes/440/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 ditandatangani Kadis Kesehatan Polman H.M. Suaib Nawawi, yang ditujukan kepada Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Apoteker dan Organisasi Profesi IDI, PGDI, IAI, PPNI, IBI.
Surat himbauan tersebut bertujuan untuk menyampaikan tata laksana identifikasi dini dan tata laksana rujukan kasus atypical progressive AKI pada anak dan melaksanakan pelayanan kefarmasian.
Pasca diterbitkannya surat himbauan tersebut, Dinkes Kab. Polman telah melakukan pemeriksaan dan pengawasan dibeberapa tempat/Apotik yang ada di Kec. Polewali Kab. Polman dengan hasil bahwa pihak apotik memahami adanya pelarangan penjualan obat sirup kategori tidak aman dan ditempatkan khusus untuk dikembalikan ke distributor. Dinkes Kab. Polman tidak melakukan penyitaan obat sirup yang tidak aman dikarenakan pihak apotik memiliki izin resmi penjualan yang bisa di return/dikembalikan kepada pihak distributor lokal Makassar.
Berdasarkan hasil uji dan penjelasan dari B-POM RI yang menyatakan bahwa dari 5 merk obat sirup yang sebelumnya dinyatakan tidak aman, terdapat 2 merk obat yang dinyatakan sudah aman untuk diedarkan sedangkan 3 merk obat sirup lainnya masih dianggap tidak aman.
Editor : Huzair.zainal