Logo Network
Network

Polres Mejene Ungkap Kasus Narkoba,Sabu Seberat 252 Gram Diamankan

ALIMUKTAR
.
Kamis, 29 September 2022 | 17:29 WIB
Polres Mejene Ungkap Kasus Narkoba,Sabu Seberat 252 Gram Diamankan
Pengungkapan Kasus Narkoba, Polres Majene Amankan 252 Gram Sabu.

MAJENE,iNewsPolman.id-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Polres Mejene Ungkap Kasus Narkoba,Sabu Seberat 252 Gram Diamankan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu
dengan barang sebanyak 252,3 gram.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan yakni, berinisial N (33) warga asal Pekkabata, Kecamatan Duampanua,  Kabupaten Pinrang, Provinsi
Sulawesi Selatan yang berperan sebagai pengedar atau perantara jual beli sabu.

“Sedangkan dua orang terduga pelaku lainnya yaitu inisial R (34)  dan RAM (20) yang juga warga asal Pekkabata, kabupaten  Pinrang , peran keduanya membantu penjualan atau peredaran shabu,” ungkap Wakapolres Majene, Kompol Ujang Saputra didampingi, Kasat Narkoba, Iptu  Amri bersama Ksi Humas, Iptu Muhammad Irwan saat menggelar Press Release, Rabu (27/9/2022).

Menurut Kompol Ujang Saputra, barang bukti yang diamankan dari N sebanyak 2,41 gram sedangkan dari tangan R dan R A M sebanyak 117,33 gram yang dibungkus dalam sachet ukuran sedang ditambah dua sachet plastik ukuran sedang sebanyak 133,19 gram yang diambil langsung dari
Kabupaten Pinrang di kediaman pelaku N berdasarkan pengakuannya sendiri.

“Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling Lama 20 tahun penjara,” kata Ujang.

Kompol Ujang juga menjelaskan, bahwa keberhasilan polisi dalam mengungkap ketiga terduga ini bermula dari informasi yang menyebut adanya aksi-aksi kriminal di lingkungan Rangas, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene terkait penyalahgunaan Narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan terungkap bahwa informasi tersebut benar adanya. Kemudian polisi bertindak cepat dan berhasil mengamankan
tiga pelaku, pada Sabtu (24/9/22) berdasarkan laporan Polisi : LP/A/98/IX/2022/Polda Sulbar/Res MJN/SPKT, tanggal 24 september 2022 lalu,”  jelasnya.

Ketiga pelaku kata Ujang, merupakan pemain baru,  mereka sebelumnya merupakan pekerja di luar negara sebagai TKI di Malaysia dan barang
yang didapatkan dibawa dari tempat kerja mereka.

“Mungkin karena Majene daerah perlintasan, jadi banyak pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba. Konsentrasi kita juga saat ini memang
fokus pada pemberantasan narkoba jadi kami selalu melakukan upaya terbaik. Mengenai barang bukti kalau terjual harganya mencapai setengah milyar rupiah atau sekitar lima ratus juta rupiah. Ini
merupakan tangkapan terbesar Polres Majene sejak lima tahun terakhir,” pungkasnya.

Editor : Huzair.zainal

Follow Berita iNews Polman di Google News

Bagikan Artikel Ini