get app
inews
Aa Read Next : Berlangsung Meriah !! Arsal Aras Buka Lomba Balap Perahu Di Pantai Manohara Kombiling Mamuju Tengah

Tim Resmob Mamuju Bersama Reskrim Polres Mateng Bekuk Pelaku Pencurian Ratusan juta

Rabu, 28 September 2022 | 14:33 WIB
header img
Pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah di Mateng di bekuk di Mamuju: sumber Humas Polresta Mamuju.

MAMUJU,iNewsPolman.id-Pria berinisial ML (37) yang pernah melakukan aksi pencurian dengan menggondol uang ratusan juta di Mamuju Tengah (Mateng), berhasil dibekuk Tim Resmob Polresta Mamuju.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/153/IX/2022/SPKT/Polres Mamuju Tengah/Polda Sulawesi Barat, pada 27 September 2022, Unit Resmob Polresta Mamuju bergerak cepat lakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku berinial ML (37) sedang berada di Jl. Kelapa Tujuh Kel. Binanga Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju.

Lanjut, Informasi awal Penyidik sat Reskrim Polres Mamuju Tengah meminta bantuan melalui via handphone kepada Personil Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku pencurian pemberatan yang terjadi di desa Lumu Kecamatan Budong-Budong Kabupaten Mateng.

Saat Personil Resmob Polresta Mamuju mendatangi rumah pelaku di jl. Kelapa Tujuh, pelaku diketahui sedang pergi ke tukang pangkas rambut sehingga personil Resmob langsung melakukan interogasi dan penangkapan serta pengembangan pencarian barang barang bukti.

Lanjutnya, Dari hasil interogasi pelaku ML ditemukan dan diamankan barang bukti hasil curian berupa uang tunai sebanyak Rp. 338.700.000,- yang disembunyikan didalam jerigen warna biru dan emas.

Setelah dilakukan pengumpulan dan penghitungan barang bukti, selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik sat Reskrim polres Mamuju tengah untuk proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut