get app
inews
Aa Read Next : 2 Pekan Hilang, Kakek Aceng Ditemukan Tewas di Dasar Jurang dengan Kondisi Mengenaskan

Begini Kata Bareskrim Polri,Menyikapi Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung

Senin, 05 September 2022 | 21:46 WIB
header img
Bareskrim Polri (foto: Okezone).

JAKARTA, iNewsPolman.id- Kasus polisi tembak polisi di lampung ,Menurut Polri murni bermotif dendam lantaran sakit hati sering dihina.

 

Dalam peristiwa ini, korban penembakan adalah Aipda AK dan pelaku yakni, Aipda RS.

 

"Pembunuhan yang dilakukan bersangkutan motifnya adalah dendam karena sering dihina maka ada dendam. Sakit hati sehingga yang bersangkutan melakukan penembakan terhadap anggota tersebut. Ini sudah diproses," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/9/2022).

 

Bareskrim Polri: Polda Lampung dan jajaran sudah memproses peristiwa tersebut. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka (Foto: Okezone)

Dedi menekankan, Polda Lampung dan jajaran sudah memproses peristiwa tersebut. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Saat ini sudah ditangani oleh polres Lampung Tengah yah. Dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dedi.

 

BACA JUGA:

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim

Diketahui, peristiwa itu terjadi di kediaman korban pada Minggu malam (4/9/2022). Saat itu korban yang sedang berada di rumahnya, disatroni pelaku yang datang dengan membawa senjata api.

 

Pelaku kemudian menembakkan senjata api dinas miliknya ke arah korban hingga mengenai bagian dada sebelah kiri. Korban kemudian tersungkur jatuh ke lantai dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh pihak keluarganya.

 

Aipda RS sudah diamankan petugas Unit Provos Polres Lampung Tengah, berikut senjata api dinas miliknya yang digunakan untuk menembak korban

Editor : Huzair.zainal

Follow Berita iNews Polman di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut