get app
inews
Aa Text
Read Next : LBH Pendidikan: Masyarakat Polman Bisa Laporkan Penyimpangan Pendaftaran dan Penyaluran Beasiswa PIP

Kasus Ferdy Sambo Menyeret 3 Polisi Dipecat,Berikutnya 4 Segerah Dihakimi Jalani Sidang Etik Polri

Minggu, 04 September 2022 | 23:22 WIB
header img
Kadiv Humas Polri Irjend Dedi Prasetyo. FOTO :MPI

JAKARTA,iNewsPolman.id – Hingga saat ini 3 Polisi telah dipecat dalam Sidang Kode Etik yang digelar Polri yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. 4 lainnya tengah menunggu hari penghakiman setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan  Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

 

Ke empat tersangka berikutnya yang bakal dihakimi dalam Sidang Kode Etik adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetya menyatakan,Sidang Kode Etik akan kembali digelar pada Selasa nanti (6/9/2022).

 

“Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa kami mulai sidang lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (4/9/2022).  

Polri mengagendakan sidang etik para tersangka obstruction of justice dan pelanggar kode etik lain yang belum menjadi tersangka selama 30 hari.

 

"Karowaprov terus kerja maraton, moga-moga diberikan kesehatan, sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik klaster obstruction of justice," ujar Dedi.

 

Apakah 4 orang tersangka obstruction of justice akan menyusul Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo dipecat sebagai anggota Polri? Jawabannya mulai Selasa besok.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut