POLEWALI MANDAR, iNewspolman.id — Pengelolaan anggaran dan pelayanan di Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Polewali Mandar kembali menjadi sorotan. Aktivis Anti Korupsi Sulawesi Barat, Andi Irfan, mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan serta kebijakan pelayanan di lembaga tersebut.
Andi Irfan bahkan meminta Bupati Polewali Mandar mengambil langkah tegas terhadap Kepala UTD PMI Polman apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran maupun kewenangan.
Sorotan tersebut muncul setelah pihaknya mengaku menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut dugaan pemotongan tunjangan pegawai dan perubahan tarif pelayanan darah.
Menurut Andi Irfan, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan sekaligus berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat yang membutuhkan layanan darah.
Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah dugaan pemotongan tunjangan pegawai UTD PMI Polman selama hampir satu tahun.
Andi Irfan menyebut pemotongan tersebut diduga dilakukan dengan alasan mendukung kebutuhan proses akreditasi. Namun, menurut dia, mekanisme, dasar kebijakan, serta penggunaan dana tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada para pegawai maupun publik.
"Kalau memang ada pemotongan tunjangan dengan alasan untuk kepentingan akreditasi, harus jelas dasar hukumnya, mekanismenya dan ke mana dana tersebut digunakan. Jangan sampai hak pegawai dipotong tanpa penjelasan yang transparan," kata Andi Irfan, Sabtu (4/10/2026).
Ia menilai persoalan tersebut penting diperiksa karena menyangkut hak pegawai sekaligus tata kelola keuangan sebuah lembaga pelayanan kemanusiaan.
Selain persoalan tunjangan, Andi Irfan juga menyoroti perubahan tarif pelayanan darah di UTD PMI Polman yang disebut mengalami kenaikan dari sekitar Rp360 ribu menjadi Rp490 ribu.
Ia mengakui terdapat Surat Edaran PMI Pusat yang menjadi dasar kemungkinan penyesuaian Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD). Namun, menurutnya, penyesuaian tarif tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Di antaranya berkaitan dengan kejelasan status tanah dan bangunan UTD, legalitas bangunan, akreditasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin operasional serta penggunaan peralatan yang memenuhi standar pelayanan.
"Surat edaran itu memang ada, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi. Tidak bisa tarif langsung dinaikkan begitu saja. Status tanah dan bangunan harus jelas, legalitas UTD harus terpenuhi, akreditasi dan izin operasional harus ada, termasuk penggunaan peralatan sesuai ketentuan," tegasnya.
Andi Irfan secara khusus mempertanyakan penggunaan peralatan pemeriksaan darah, termasuk alat Chemiluminescence Immunoassay (CLIA), yang menurutnya menjadi salah satu aspek yang perlu diverifikasi sebelum kenaikan tarif diberlakukan.
Ia mengingatkan, apabila seluruh persyaratan yang menjadi dasar penyesuaian tarif ternyata belum terpenuhi, maka kebijakan tersebut perlu diperiksa oleh pihak berwenang untuk memastikan tidak terjadi pungutan yang tidak memiliki dasar.
"Kalau persyaratan yang menjadi dasar kenaikan tarif tidak terpenuhi, tentu ini harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat dibebani tarif yang belum memiliki dasar dan mekanisme yang jelas," ujarnya.
Atas sejumlah persoalan tersebut, Andi Irfan meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran UTD PMI Polman.
Ia juga meminta BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat dan Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar melakukan pemeriksaan atau audit terhadap tata kelola keuangan UTD PMI Polman.
Perhatian khusus, kata dia, perlu diberikan terhadap penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Polewali Mandar, khususnya anggaran tahun 2025 dan 2026.
"Kami meminta dilakukan audit secara menyeluruh dan transparan, terutama terhadap dana hibah APBD. Publik berhak mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola dan digunakan," katanya.
Tidak hanya APH dan auditor, Andi Irfan juga mendesak DPRD Kabupaten Polewali Mandar menggunakan fungsi pengawasannya.
Ia meminta komisi terkait di DPRD memanggil pengurus PMI serta Kepala UTD PMI Polman melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menurutnya, forum tersebut penting untuk memberikan ruang klarifikasi kepada pihak UTD PMI dan sekaligus membuka informasi mengenai pengelolaan anggaran, kebijakan tarif serta persoalan tunjangan pegawai.
"DPRD jangan hanya diam. Panggil pengurus PMI dan Kepala UTD dalam RDP. Semua harus dibuka secara transparan supaya masyarakat tidak bertanya-tanya," tegas Andi Irfan.
Andi Irfan juga meminta Bupati Polewali Mandar mengevaluasi posisi Kepala UTD PMI Polman.
Ia bahkan mendesak agar kepala UTD dicopot apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan anggaran.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap PMI sebagai organisasi kemanusiaan.
"Kami tidak ingin lembaga kemanusiaan seperti PMI tercoreng oleh persoalan tata kelola yang tidak transparan. Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan pengelolaan keuangan publik harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, dirinya meminta seluruh pihak tidak mengambil kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan secara resmi oleh lembaga yang berwenang.
Andi Irfan memastikan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak terkait, ia mengaku tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lanjutan untuk mendorong keterbukaan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan UTD PMI Polman.
"Kami akan kawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Jika tidak ada tindakan, kami akan mempertimbangkan aksi lanjutan sebagai bentuk kontrol masyarakat," pungkasnya.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan sorotan dari Aktivis Anti Korupsi Sulawesi Barat, Andi Irfan.
Redaksi telah menghubungi pihak UTD PMI Polman untuk memperoleh klarifikasi dan verifikasi atas sejumlah persoalan yang disorot dalam pemberitaan ini. Tanggapan resmi dari pihak terkait akan dimuat dalam pemberitaan selanjutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan. (*bas)
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait
