POLEWALI MANDAR, iNewspolman.id — Jagat perbincangan birokrasi Polman kembali berguncang. Sebuah surat perintah yang diteken Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, pada 7 November 2025, memantik tanda tanya besar publik.
Pasalnya, tugas tambahan justru diberikan kepada seorang ASN yang diduga kuat sedang berada di ambang pemecatan.
Surat Perintah Nomor B/800.1.3.3/BKPP/07/2025 menunjuk Nurjannah, bendahara pada Sekretariat Daerah Polman, untuk merangkap tugas sebagai petugas administrasi di Kantor Lurah Balanipa, Kecamatan Balanipa. Penugasan ini langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Yang membuat publik tercengang, Nurjannah diketahui telah berbulan-bulan tidak masuk kantor dan bahkan disebut tengah menjalani proses pemecatan akibat dugaan pelanggaran disiplin serta temuan penyalahgunaan anggaran yang membelitnya di lingkungan Setda Polman.
Namun, alih-alih dinonaktifkan atau diproses lebih lanjut, ia justru kembali diberi kepercayaan mengemban tugas baru.
Saat dikonfirmasi, Bupati Samsul Mahmud tidak menampik penerbitan surat tersebut. Ia menyebut yang bersangkutan “masih berstatus ASN”, namun enggan menjelaskan alasan penugasan kepada pegawai yang sudah lama mangkir dari tugas itu.
Sikap irit bicara Bupati semakin memicu spekulasi publik tentang apa yang sesungguhnya terjadi di balik penugasan mendadak ini.
Sementara itu, Plt Kepala BKPP Polman, Sarianto, memilih berhati-hati menanggapi. Menurut dia, BKPP hanya menjalankan perintah pimpinan dalam proses penerbitan surat tersebut.
“Meski gajinya diberhentikan, ia tetap wajib melaksanakan tugas. Itu alasan pemberian tugas tambahan,” ujar Sarianto, Senin 17 November, dengan nada terkesan serba sulit.
Ia mengaku tidak berada dalam posisi untuk memberikan penjelasan lebih jauh karena hanya menjalankan instruksi atasan.
Sarianto menyebut penugasan tambahan tersebut diberikan agar Nurjannah “dapat fokus pada persoalan yang sedang dihadapinya”.
Pernyataan ini kembali menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana seorang ASN yang tengah menghadapi proses pemecatan justru diberi amanah baru untuk bertugas di instansi lain?
Di tengah dugaan penyalahgunaan anggaran, bolos kerja berbulan-bulan, serta kabar proses pemecatan yang tengah berjalan, keputusan ini langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN, tokoh masyarakat, dan pemerhati kebijakan publik.
Apakah ada motif lain di balik keputusan Bupati? Siapa sebenarnya yang sedang dilindungi, dan apa yang hendak ditutupi?
Publik kini menanti penjelasan lebih terang dari pemerintah daerah atas kebijakan yang dinilai janggal dan kontroversial ini.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait
