Aktivis Antikorupsi Polman Siap Turun Aksi,Desak Audit Keuangan dan Usut Dugaan Mega Skandal Korupsi
POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Gelombang desakan terhadap penegakan hukum dan transparansi anggaran kembali bergulir di Polewali Mandar. Gerakan Aktivis Anti Korupsi Polewali Mandar (GAAK-PM) mengumumkan akan menggelar aksi demonstrasi pada Kamis, 24 April 2025, sebagai bentuk protes terhadap dugaan maraknya praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
Koordinator aksi, Zubair, dalam keterangannya kepada media pada Selasa (22/4), mengungkapkan bahwa pihaknya—yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Anti Korupsi Kab. Polman—telah menyiapkan surat pemberitahuan aksi yang akan dilayangkan ke Kapolres Polman pada Rabu (23/4) esok.
Aksi ini menuntut agar Bupati Polewali Mandar segera memerintahkan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Tak hanya itu, massa juga mendesak agar pemerintah daerah menunda pembayaran utang sebelum audit dilakukan.
“Bukan hanya itu, kami juga mendesak Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk menuntaskan laporan-laporan dugaan korupsi yang selama ini mandek dan belum jelas penyelesaiannya,” tegas Zubaer.
Kasus-kasus yang menjadi sorotan antara lain:
- Dugaan korupsi di tubuh KONI Polewali Mandar
- Penyelewengan bantuan Dana Pendidikan Non Formal (Paket C)
- Kasus dugaan mega korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah
- Skandal penyalahgunaan Dana Hibah PMI
- Penyelewengan anggaran Covid-19, BPJS, dan
- Dana Insentif Fiskal (DIF) yang dikelola oleh Dinas Tarkim, Kelautan, dan Pertanian.
Aksi direncanakan berlangsung pada Kamis, 24 April 2025, mulai pukul 11.00 WITA hingga selesai, dengan estimasi jumlah peserta aksi sekitar 50 orang.
Adapun titik sasaran demonstrasi adalah Kantor Bupati Polewali Mandar dan Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.
Aksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 41 ayat (1), yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Juga berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2018, masyarakat memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum.
Zubair memastikan aksi akan berlangsung damai dan tertib, namun tegas dalam menyuarakan aspirasi rakyat.
“Ini adalah bagian dari ikhtiar menyelamatkan daerah dari korupsi yang merajalela. Polewali Mandar tidak boleh diam,” pungkasnya.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait