POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Warga Desa Samasundu, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar, dibuat resah oleh dugaan tindak pidana pencurian yang menimpa seorang perempuan muda berusia 21 tahun bernama Rahmania. Kejadian tersebut terjadi saat korban sedang tertidur di kamarnya pada Kamis malam, 3 April 2025.
Menurut laporan yang diterima Polsek Tinambung, korban sempat menggunakan HP Samsung Galaxy A55 miliknya untuk menonton TikTok sebelum tertidur sekitar pukul 03.00 Wita. Ia lalu menyetel alarm dan meletakkan HP tersebut di samping kasur bersama HP keduanya, Oppo A17K, untuk diisi daya.
Korban baru menyadari kehilangan saat terbangun pada pukul 06.00 Wita. Ia menemukan jendela kamarnya sudah dalam keadaan terbuka, dan kedua ponsel miliknya telah hilang. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp7.500.000.
Setelah melaporkan kejadian itu kepada tantenya, keluarga korban segera membuat laporan resmi ke Polsek Tinambung. Menanggapi laporan tersebut, aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, dan mengumpulkan keterangan dari korban serta para saksi di sekitar tempat kejadian.
Kapolsek Tinambung, Iptu Haspar, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik pencurian ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan barang pribadi, serta segera melapor jika mengetahui informasi terkait kasus tersebut.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait