POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id -- Personil Polsek Tapango yang di pimpin Ps. Kanit Sabhara Aiptu Wagino bersama Ps. Kanit Reskrim Aipda Nurdin Enre mendatangi TKP Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak, yang terjadi Di Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar Selasa (03/12/24).
Berdasarkan informasi dari Saksi Udin (44) Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024, sekitar Pukul 08.30 Wita, saat korban JM (15) sedang baring istirahat sambil main Handphone di tempat tidur yang berada di ruang tamu rumahnya
Dengan posisi pintu rumah tertutup namun tidak terkunci lalu tiba - tiba terduga pelaku AC (29) langsung masuk kedalam rumah tanpa mengetuk pintu dengan memegang sebilah parang panjang terhunus ditangan kanan sambil mengatakan
" Diam, jangan teriak nanti ku bunuhko", lalu korban mencoba bangkit dari tempat tidur namun kemudian pelaku langsung mendorong bahu korban sehingga korban kembali baring terlentang lalu kemudian pelaku melakukan Aksi bejatnya dan mengancam korban dengan ucapan " jangan ditanya orang karena saya bunuhko itu ",
Setelah itu pelaku langsung pergi kemudian korban keluar dari rumah dan bertemu dengan saksi Udin yang kemudian Korban menceritakan perihal yang dialami tersebut dan langsung melaporkan kepada Pihak Kepolisian
Kapolsek Tapango Ipda Rahman membenarkan atas adanya laporan tersebut dan personil Polsek Tapango langsung mendatangi TKP mencari barang bukti dan saksi - saksi, terduga pelaku yang diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Tapango sehingga terduga Pelaku di jemput oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Polman dan di bawa ke Polres Polman untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait