LINKAR Soroti Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa, Tuntut Transparansi Kejaksaan

BasriBas
Arwin Hariyanto, inisiator LINKAR sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (AMPERAK)

POLEWALI MANDAR,iNewsPolman.idLintas Kerja Sama Antar Lembaga (LINKAR) berencana mengajukan surat permintaan audiensi kepada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Kejari PolMan) terkait dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum jaksa. Minggu, (6/10/24)

Dugaan ini muncul setelah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari PolMan berinisial HS, dituduh meminta uang sebesar Rp 50 juta dari keluarga terdakwa kasus narkoba. Uang tersebut diduga disetorkan pada 3 Juni 2024 sebagai bagian dari penyelesaian kasus.

Arwin Hariyanto, inisiator LINKAR sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (AMPERAK), menegaskan bahwa dugaan pemerasan ini masih menjadi perhatian serius berbagai LSM di Polewali Mandar.

Kasus ini dinilai melibatkan oknum penegak hukum yang seharusnya berperan aktif dalam memberantas korupsi dan gratifikasi.

“Kasus ini disebut telah diselesaikan secara damai, tetapi justru menimbulkan pertanyaan lebih besar, khususnya di kalangan LSM seperti teman-teman di LINKAR,” ungkap Arwin saat ditemui di Sekretariat AMPERAK di Wonomulyo.

Arwin menambahkan bahwa informasi terbaru yang diperoleh menunjukkan adanya penyelesaian secara kekeluargaan karena permintaan pihak pelapor telah dipenuhi. Namun, tidak ada kejelasan apakah yang dipenuhi adalah keringanan tuntutan atau pengembalian uang.

“Jika uang benar-benar dikembalikan, berarti sebelumnya memang telah ada penerimaan uang oleh oknum tersebut, dan ini menimbulkan tanda tanya besar. Kami mendesak adanya klarifikasi yang lebih jelas terkait hal ini,” tambah Arwin.

Ia juga menyebutkan bahwa jika benar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa proses hukum yang jelas, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sulawesi Barat, khususnya Polewali Mandar.

“Saya sangat yakin di Kejaksaan ada kode etik yang harus dipegang teguh oleh para jaksa dalam menjalankan tugasnya. LINKAR ingin mengetahui, apakah kode etik ini diterapkan dengan baik atau justru diabaikan. Kami akan segera mengajukan permohonan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk mendapatkan penjelasan resmi,” pungkas Arwin.

Dalam waktu dekat, LINKAR berencana menyerahkan surat resmi untuk meminta informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kode etik ini.

Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus, serta memastikan bahwa oknum penegak hukum yang terlibat tidak berada di atas hukum.

Saat ini banyak pihak kini menunggu bagaimana pihak Kejaksaan Negeri Polewali Mandar merespons permintaan ini, dan apakah kode etik profesi akan ditegakkan dengan tegas dalam kasus ini.

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network