Penegakan Hukum KLHK Tindak Tegas Warga Asing Terlibat Tambang Ilegal di Sulawesi Barat

Tim iNewsPolman.id
Seorang warga negara Korea berinisial YKY, ditampilkan mengenakan rompi oranye Gakkum KLHK.

MAMUJU,iNewsPolman.id – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan kasus tambang pasir ilegal di kawasan hutan lindung Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Dinas Kehutanan Sulbar, tersangka utama, seorang warga negara Korea berinisial YKY, ditampilkan mengenakan rompi oranye Gakkum KLHK. Kamis, (5/9/2024)

YKY ditahan dengan pengawalan ketat oleh petugas setelah dibawa dari Rutan Mamuju. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut kegiatan ilegal yang merusak ekosistem hutan lindung, mangrove, dan daerah aliran sungai (DAS), yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah bencana alam seperti abrasi dan erosi.

Dalam acara tersebut, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tambang ilegal.

Ia mengungkapkan, barang bukti yang telah disita dari tersangka berupa empat unit ekskavator, tiga dump truck pengangkut pasir, dan satu unit wheel loader.

"Tersangka YKY telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 7,5 miliar," ujar Rasio dalam keterangannya.

Kasus ini menjadi sorotan karena aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat sekitar.

"Kegiatan seperti ini merupakan kejahatan serius. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi ekosistem mangrove dan hutan lindung demi kepentingan masyarakat serta kelangsungan hidup berbagai spesies yang tergantung pada ekosistem tersebut. YKY harus menerima hukuman maksimal agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi yang lain," tegas Rasio.

Lebih lanjut, Rasio menyampaikan bahwa KLHK akan menggunakan pendekatan multidoor dalam penyelidikan kasus ini, termasuk penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang terlibat dalam kejahatan ini, sekaligus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tambang ilegal ini.

Konferensi pers yang dihadiri oleh berbagai instansi, termasuk Imigrasi Mamuju, Kanwil Kemenkumham Sulbar, Polda Sulbar, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulbar, menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menuntaskan kasus lingkungan yang berdampak luas bagi ekosistem dan masyarakat.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh, KLHK berkomitmen untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dari ancaman tambang ilegal yang merugikan negara serta mengancam keberlanjutan lingkungan.

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network