Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Imam Mesjid Berurusan Polisi

Tim iNews

MAMUJUiNewsPolman.id - Seorang imam Mesjid dengan tega menyetubuhi anak dibawah umur,dimana berdasarkan laporan polisi nomor LP / 523 / IX / 2022 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 September 2022 Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini.

Dari Hasil Penyelidikan dilakukan gelar perkara dan ditetapkan seorang tersangka Atas nama Inisial IK Alias IC (35).

Pada hari Rabu (21/09/2022), sekitar pukul 14.00 WITA bertempat di Jalan A.P. Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur .

Diketahui, jika pelaku inisial IK Alias IC adalah salah seorang imam Mesjid yang harus berurusan polisi usai berhasil ditangkap Rabu siang tadi.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadinagara, melalui Kanit PPA Iptu Junaid, kronologis Kejadian berawal ketika saksi Darmia mendapati dan membaca pesan WhatsApp milik korban berinisial S (16).

Dalam isi pesan WhatsApp mengatakan bahwa korban takut hamil dikarenakan sudah disetubuhi oleh pelaku.

Sehingga saksi memberitahukan hal tersebut kepada orang tua S. Orangtua pun kembali menanyakan perihal tersebut kepada anaknya.

Tak mampu menyembunyikan, korban mengaku bahwa pada Jumat 9 September 2022, sekitar jam 13.30 - 15.30 di wisma 89 korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali.

Editor : Huzair.zainal

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network