Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usut Dana Rohaniawan Rp4,2 Miliar, Penyidik Polda Sulbar Sisir Ruang Kesra dan BPKAD Polman
Advertisement . Scroll to see content

Skandal Penyadapan Presiden Terbongkar, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka

Selasa, 03 November 2026 | 20:42 WIB
  • author Husrianto
Skandal Penyadapan Presiden Terbongkar, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka
Konfrensi Pers Bareskrim Mabes Polri dalam penetapan kasus penyadapan telpon Presiden Prabowo:: Foto iNews Media Group

JAKARTA, iNewsPolman.id -Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit Prabowo dengan inisial LSP, dua tersangka lainnya masing-masing berinisial ASN dan EH. Keduanya disebut sebagai pejabat tinggi di lingkungan Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU," kata Asep.

Asep mengungkapkan, para tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.

Salah satu nomor yang menjadi sasaran penyadapan tersebut adalah nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Menurut Asep, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Penyadapan diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui prosedur verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Aktivitas tersebut diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," ungkapnya.

Diduga Hapus Data Hasil Sadapan

Tak hanya penyadapan ilegal, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dari sistem komputer pada sekitar Oktober 2026.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya tersimpan dalam sistem.

Perkara ini kemudian dilaporkan ke kepolisian pada 30 Oktober 2026 setelah adanya petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data tersebut.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flash disk.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar pejabat negara dan tokoh politik, tetapi juga menyentuh nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta mengungkap keseluruhan aktivitas penyadapan ilegal tersebut.

Editor: Huzair.zainal

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut