get app
inews
Aa Text
Read Next : Hak Warga Dipertaruhkan, Mie Gacoan Polewali Tersandung Kasus Lingkungan

Mie Gacoan Disorot, Ketua DPRD Polman Tegaskan DLHK Tak Boleh Diam

Senin, 15 Desember 2025 | 14:40 WIB
header img
Ketua DPRD Polman, Fahriy Fadly meminta DLHK dan seluruh instansi terkait bertindak tegas, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat (Foto: Basribas)

POLEWALI MANDAR, iNewspolman.id — Aroma busuk yang berbulan-bulan menghantui permukiman warga Kelurahan Wattang kini berubah menjadi isu lingkungan serius yang mengguncang Polewali Mandar. Dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret Restoran Mie Gacoan Polewali memantik sorotan tajam Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Fahry Fadly.

Ia menegaskan, investasi tidak boleh berjalan di atas penderitaan warga dan pengabaian hukum lingkungan.

Sorotan itu muncul setelah warga melaporkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah restoran tersebut.

Laporan resmi diterima Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polewali Mandar pada 29 Oktober 2025, menandai awal terbukanya persoalan yang selama ini dirasakan warga namun belum tertangani.

Ketua DPRD Polman Fahry Fadly menilai, persoalan ini mencerminkan lemahnya kepatuhan sebagian investor terhadap aturan yang berlaku.

Ia menegaskan, setiap pelaku usaha wajib menuntaskan seluruh kewajiban perizinan dan pengelolaan limbah sebelum beroperasi, bukan sebaliknya.

“Semua investor wajib tunduk pada aturan. Jangan beroperasi dulu, baru urus limbahnya belakangan. Itu keliru dan melanggar hukum,” tegas Fahry Fadly, Senin (15/12/2025).

Menurut Fahry, aturan terkait lingkungan hidup sudah sangat jelas diatur negara. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki Persetujuan Lingkungan, sistem pengolahan limbah sesuai baku mutu, serta izin pembuangan limbah (IPL) sebelum menjalankan kegiatan usaha.

Persoalan ini kian memanas setelah DLHK Polewali Mandar mengungkap adanya penolakan verifikasi lapangan oleh manajemen Mie Gacoan Polewali.

Saat tim DLHK mendatangi lokasi pada 5 November 2025 pukul 14.30 Wita, pihak manajemen menolak memberikan akses dengan alasan menunggu izin pimpinan pusat.

Penolakan tersebut bahkan dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Penolakan Verifikasi Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup.

Fahry Fadly menilai sikap tersebut sebagai tindakan tidak kooperatif dan berpotensi melanggar hukum.

Ia menegaskan, pengawasan lingkungan adalah kewenangan negara yang tidak boleh dihalangi oleh kepentingan bisnis.

“Pelaku usaha wajib terbuka dan tidak boleh menghalangi pengawasan pejabat berwenang. Kalau pengawasan saja ditolak, wajar publik curiga ada persoalan serius,” ujarnya.

Berdasarkan pengamatan awal DLHK, ditemukan genangan air berbau menyengat di sekitar area restoran.

Dugaan kuat mengarah pada sistem drainase di bawah jembatan menuju restoran yang tidak digali hingga dasar saat pembangunan.

Kondisi tersebut menyebabkan air limbah terjebak, membusuk, dan berpotensi menjadi sarang bakteri serta nyamuk.

Dampaknya dirasakan langsung oleh warga sekitar. Sejak Mie Gacoan beroperasi, kenyamanan hidup warga disebut terganggu.

Bau busuk paling menyengat pada malam hari, bahkan sejumlah warga mengeluhkan gangguan pernapasan, batuk, hingga rasa mual.

Ketua DPRD Polman menegaskan, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta DLHK dan seluruh instansi terkait bertindak tegas, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Investasi itu penting, tapi keselamatan warga jauh lebih penting. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis,” tandas Fahry.

Kasus dugaan pencemaran lingkungan Mie Gacoan Polewali kini menjadi ujian nyata komitmen penegakan hukum lingkungan di Polewali Mandar, sekaligus alarm keras bagi seluruh investor agar tidak bermain-main dengan aturan dan kesehatan publik.

DPRD, kata Fahry, akan berada di garis depan mengawal persoalan ini hingga hak warga atas lingkungan yang bersih, sehat, dan aman benar-benar terpenuhi.

Polemik bau limbah di Kelurahan Wattang bukan sekadar soal ketidaknyamanan, melainkan menyangkut hak dasar warga atas lingkungan hidup yang layak.

Ketegasan pemerintah daerah menjadi kunci agar kasus serupa tidak kembali terulang dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polewali Mandar didesak segera mengambil langkah tegas, melakukan verifikasi menyeluruh, serta menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penundaan hanya akan memperpanjang penderitaan warga dan mencederai wibawa penegakan hukum lingkungan di daerah ini.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut