Gaji Mandek, THR Tak Kunjung Cair! Dua Perusahaan Tambang di Polman Disorot Tajam
POLEWALI MANDAR, iNewspolman.id — Sorotan publik kembali mengarah ke sektor tambang di Kabupaten Polewali Mandar. Dua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Matakali, yakni PT Artha Tiga Sejahtera dan CV Ayumi Bintang, diduga menunggak gaji karyawan selama beberapa bulan terakhir serta belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Seorang karyawan yang enggan disebut namanya membenarkan kondisi tersebut kepada wartawan. Ia mengaku telah berbulan-bulan tidak menerima gaji, meski tetap bekerja di lapangan.
“Kami sudah berulang kali menanyakan ke pihak perusahaan soal gaji dan THR, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Karyawan sudah banyak yang mengeluh,” ujarnya dengan nada kecewa, Rabu (13/11/2025).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kedua perusahaan tambang tersebut bergerak di bidang pengolahan material tambang di kawasan Ptampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait keterlambatan pembayaran hak-hak karyawan tersebut.
Sementara itu, sejumlah pihak menilai tindakan perusahaan yang menahan gaji dan tidak menunaikan kewajiban THR kepada karyawan adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Aktivis buruh lokal, Ismail mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Polewali Mandar untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan memastikan hak-hak para pekerja dipenuhi.
“Kalau benar perusahaan menunggak gaji dan tidak memberikan THR, maka ini bentuk pelanggaran terhadap kesejahteraan pekerja. Pemerintah daerah harus hadir,” tegas salah satu pemerhati ketenagakerjaan Polman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Artha Tiga Sejahtera maupun CV Ayumi Bintang belum memberikan tanggapan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan singkat.
Media ini berupaya menghadirkan informasi berimbang sesuai kaidah jurnalistik profesional. Pihak perusahaan dan instansi terkait diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas pemberitaan ini.
Editor : Huzair.zainal