Kebebasan Pers Dilecehkan? KOMRAK Minta BK DPRD Polman Jangan Tutup Mata!
POLEWALI MANDAR, iNewspolman.id — Komite Perjuangan Rakyat (KOMRAK) Polewali Mandar mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Polman untuk mengambil langkah tegas atas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh salah satu anggota dewan terhadap seorang jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Adam Ali, perwakilan KOMRAK, dalam pernyataannya pada Sabtu (1/11/2025).
Menurut Adam, BK DPRD Polman tidak boleh berdiam diri terhadap perilaku yang mencederai marwah lembaga legislatif.
Ia menegaskan bahwa ketegasan BK merupakan ujian kewibawaan dan integritas wakil rakyat di mata publik.
“BK harus menunjukkan ketegasan terhadap setiap pelanggaran etika untuk ditindak. Tidak bersikap berarti membiarkan kepercayaan publik runtuh. Reformasi memberi kita ruang untuk bicara, tapi tanggung jawab menjaga ruang itu ada di tangan pejabat publik,” ujar Adam Ali.
Adam menilai, arogansi oknum pejabat publik, termasuk anggota DPRD, dapat mencoreng citra seluruh wakil rakyat.
Ia mengingatkan bahwa parlemen adalah rumah rakyat, bukan panggung untuk mempertontonkan kekuasaan pribadi.
“Kami khawatir, arogansi satu orang bisa merusak wajah seluruh wakil rakyat di Polewali Mandar,” tegasnya.
Lebih jauh, Adam menyoroti pentingnya kebebasan pers sebagai amanah reformasi. Ia menegaskan, dari perjuangan panjang rakyat lahirlah kebebasan berekspresi, termasuk hak jurnalis untuk mengkritik dan mengawasi kekuasaan.
“Setiap tindakan represif terhadap pers adalah bentuk penolakan terhadap nilai-nilai reformasi itu sendiri. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas memberikan perlindungan agar publik bisa tahu apa yang terjadi di ruang publik dan ruang kekuasaan,” ungkapnya.
Adam menambahkan, pers adalah pilar keempat demokrasi. Ia menegaskan bahwa media bukan sekadar penyampai berita, melainkan penjaga nilai demokrasi dan benteng rakyat dari kesewenang-wenangan kekuasaan.
“Ketika pers bekerja secara bebas, independen, dan bertanggung jawab, ia menjaga keseimbangan demokrasi. Tapi jika pers dibungkam, maka demokrasi akan pincang,” ujarnya.
Dalam sistem demokrasi, kekuasaan terbagi atas tiga pilar utama—eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Namun, Adam menekankan, ada satu kekuatan penting sebagai penyeimbang dan pengontrol kekuasaan, yakni pers, yang dikenal sebagai “pilar keempat demokrasi” (the fourth estate) karena perannya menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.
KOMRAK berharap BK DPRD Polman segera merespons dugaan pelanggaran etika tersebut secara terbuka dan transparan, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tidak semakin terkikis.
Menutup pernyataannya, Adam menyampaikan pesan tegas:
“Ketika ada pejabat yang mencoba menghalangi kerja jurnalis, sama artinya dia sedang melawan semangat reformasi.”
Pernyataan KOMRAK ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap sejumlah pejabat daerah yang dinilai kurang menghormati kerja-kerja jurnalistik.
Sebagai media yang menjunjung tinggi independensi dan profesionalisme, iNewspolman.id menegaskan komitmennya untuk menjaga keberimbangan dan kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi di daerah.
Editor : Huzair.zainal