Jawab Keresahan Warga, Bupati Polman Hentikan Kenaikan PBB 2025

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, resmi membatalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
"Menanggapi tuntutan masyarakat terkait kenaikan NJOP PBB-P2 tahun 2025, saya sebagai Bupati Polewali Mandar memutuskan untuk membatalkan keputusan Pj Bupati sebelumnya," ujar Samsul Mahmud dalam keterangan video, Senin (1/9/2025).
Selain itu, Bupati juga membebaskan pajak bagi 1.357 wajib pajak dari kategori masyarakat miskin ekstrem. Ia pun mengajak warga bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Polewali Mandar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polman, Alimuddin, menjelaskan keputusan pembatalan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Surat edaran Bupati akan disampaikan hingga ke desa dan kelurahan agar pemungutan PBB-P2 dihentikan sementara.
"Kita hentikan dulu sampai dipetakan jumlah wajib pajak yang sudah membayar dengan tarif kenaikan. Setelah data clear, Bupati akan menerbitkan SK penetapan NJOP sebagai dasar perhitungan PBB 2025 berdasarkan formulasi tahun 2024," terangnya.
Ia menambahkan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) akan diterbitkan ulang setelah revisi. Bagi wajib pajak yang sudah membayar dengan tarif kenaikan, selisihnya akan diperhitungkan pada pembayaran tahun depan.
Terkait pembebasan PBB bagi 1.357 wajib pajak, Alimuddin menyebut kebijakan ini berawal dari janji kampanye Bupati Samsul Mahmud. Program ini kemudian masuk dalam prioritas 100 hari kerja dengan menggunakan data Penelusuran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Bappenas.
Dari total 4.565 rumah tangga miskin ekstrem di Polman, hanya 1.760 yang memiliki Nomor Objek Pajak (NOP). Setelah diverifikasi ke lapangan, jumlah yang memenuhi syarat ditetapkan sebanyak 1.357 wajib pajak.
Data tersebut telah di-SK-kan pada 23 Mei 2025 dan disampaikan ke desa-desa sepekan kemudian. Dari 16 kecamatan di Polman, tiga kecamatan dengan jumlah terbanyak penerima pembebasan PBB adalah Campalagian, Luyo, dan Balanipa.
Editor : Huzair.zainal