Anggaran Pilkada Polman 39 Miliar Diusut! LKPA RI Sorot Dugaan Korupsi dan Tutup-Tutupi Nama Vendor

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id — Anggaran Pilkada Polewali Mandar (Polman) tahun 2024 kembali menjadi sorotan tajam publik. Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (LKPA RI) menilai penggunaan dana hibah sebesar Rp39 miliar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman tidak wajar dan diduga sarat penyimpangan. Rabu (30/7/25)
Sorotan ini mencuat setelah pihak LKPA RI menuntut transparansi pengelolaan anggaran khususnya pada pos makan minum debat kandidat dan pengadaan alat peraga kampanye (APK).
Bahkan, mereka menuntut adanya pengembalian sisa anggaran serta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk turun tangan melakukan penyelidikan.
Saat ditemui awak media pada Senin pagi, 28 Juli 2025, Baharuddin, Kepala Sekretariat KPU Polman yang juga merangkap sebagai KPA dan PPK, mengakui bahwa dana sebesar Rp3,2 miliar lebih telah dikembalikan ke kas daerah, dan bukti pengembalian telah diterima secara resmi.
Namun, saat ditanya lebih dalam mengenai nama perusahaan atau rekanan penyedia makan-minum dan APK, Baharuddin justru menyampaikan jawaban mengambang.
“Apa lagi ya nama perusahaannya, saya lupa pak. Yang jelas ada dua, satu dari Makassar dan satu dari sini juga. Untuk anggaran makan-minum debat, masing-masing sekitar 140 juta dua kali,” ujarnya singkat.
Baharuddin berdalih bahwa rincian penggunaan anggaran serta dokumen pengembalian belum bisa dibuka karena masih menunggu proses audit internal berdasarkan PKPU No. 22 Tahun 2023 dan PKPU No. 11 Tahun 2024.
Ketua LKPA RI, Zubair, mengecam sikap KPU Polman yang dianggap tidak paham terhadap aturan layanan informasi publik sebagaimana diatur dalam PKPU.
Ia menyebut bahwa Ketua KPU dan Kepala Sekretariat KPU adalah kunci utama dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Zubair menilai anggaran Pilkada 2024 jauh lebih besar dibandingkan dengan Pemilu atau Pilkada sebelumnya, padahal jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) justru menurun.
“Kami bukan auditor, tapi data ini bisa dihitung bersama. Jumlah TPS turun tapi anggaran naik tajam, ini janggal,” tegas Zubair.
Tak hanya soal makan-minum debat, pemasangan APK juga menjadi sorotan. Berdasarkan investigasi LKPA, Petugas Pemungutan Suara (PPS) justru mengaku memasang sendiri alat peraga, padahal seharusnya itu merupakan tugas pihak ketiga sesuai kontrak kerja.
“Kami menemukan sendiri pengakuan dari PPS di salah satu kelurahan, mereka mengaku bukan vendor yang pasang tapi mereka sendiri,” ungkap Zubair.
Selain itu, LKPA juga menemukan banyak titik yang tidak terdapat umbul-umbul dan spanduk Paslon, bertolak belakang dengan data yang disampaikan KPU Polman sebelumnya yang menyebut APK telah dipasang merata di setiap desa dan kelurahan.
Zubair menegaskan bahwa LKPA RI akan membawa dugaan kasus korupsi ini ke ranah hukum, baik ke KPK RI maupun ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Pihak yang diduga kuat menyalahgunakan jabatan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara adalah Ketua KPU, Kepala Sekretariat KPU, KPA, dan PPK,” tegasnya.
Dugaan praktik korupsi berjamaah di tubuh KPU Polman menimbulkan kekhawatiran akan integritas penyelenggaraan Pilkada 2024.
LKPA RI mendesak keterbukaan, transparansi, dan langkah hukum tegas sebagai bentuk pengawasan publik terhadap pengelolaan dana negara.
Dugaan korupsi dalam tubuh KPU Polman dinilai bisa mencoreng integritas penyelenggaraan Pilkada 2024.
LKPA RI menyerukan keterbukaan informasi publik, transparansi anggaran, dan langkah hukum yang tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Editor : Huzair.zainal