get app
inews
Aa Text
Read Next : Motor Hilang Saat Ditinggal Salat, Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku di Polman

Dituding Salah Tangkap, Polres Polman Ungkap Fakta dan Tangkap Empat Pelaku Penganiayaan Kapus Alu

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:54 WIB
header img
4 Pelaku penganiayaan Kepala Puskesmas Alu saat Eksekusi Lahan Paludai di tetapkan tersangka: Foto Humas Polres Polman

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Polres Polewali Mandar terus mendalami insiden kericuhan yang terjadi saat proses eksekusi lahan di Dusun Palludai, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Salah satu warga yang diamankan dalam peristiwa tersebut adalah Jamaluddin, Kepala Puskesmas Alu, yang juga merupakan anak menantu dari Rumdam, salah satu pihak yang rumahnya menjadi objek sengketa.

Jamaluddin diketahui berada di lokasi saat eksekusi berlangsung. Ia berada dalam kerumunan massa yang menolak proses eksekusi tersebut.

“Demi mencegah gangguan terhadap jalannya eksekusi dan melihat posisinya di tengah kerumunan massa yang mulai tidak terkendali, kami mengamankan yang bersangkutan terlebih dahulu,” ujar Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, saat konferensi pers di Aula Rupatama Polres Polman, Kamis (10/7/2025).

Namun, saat proses pengamanan berlangsung, situasi sempat memburuk. Sejumlah warga yang diduga emosi akibat insiden pelemparan sebelumnya, melakukan pemukulan terhadap Jamaluddin. Meskipun telah diamankan oleh petugas, aksi kekerasan terhadapnya tetap sempat terjadi.

Akibat kejadian itu, Jamaluddin mengeluhkan sakit di bagian kepala dan langsung dilarikan ke RSUD Hj. Andi Depu Polewali untuk mendapat perawatan medis. Hingga saat ini, ia masih menjalani pengobatan di rumah sakit.

Menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat soal dugaan salah tangkap, Polres Polman membentuk tim khusus dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) guna mengusut kasus tersebut secara tuntas dan transparan.

“Tim khusus telah dibentuk untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap Jamaluddin. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi empat orang terduga pelaku, masing-masing berinisial MI, N, MR, dan MB,” ungkap Kapolres.

Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/28/2025/Satreskrim/Polres Polman/Polda Sulbar, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor:

SP.Kap/S-6/128/VII/2025
SP.Kap/S-6/129/VII/2025
SP.Kap/S-6/130/VII/2025

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Budi Adi berhasil menangkap MR dan MB di wilayah Campalagian, MI di Kecamatan Tinambung, serta N di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Keempat tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-2e subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kericuhan, di antaranya:

20 botol kaca bening
6 botol kaca hijau
6 botol kaca cokelat
2 jeriken (biru dan abu-abu), kapasitas 30 liter
2 ban motor bekas
Kawat ban
Pecahan botol molotov
1 ketapel bambu
Batu bata, batu kali, dan 1 ember berisi batu
1 megaphone merek TOA
1 baliho
4 botol plastik

Kapolres Polman menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan.

“Kami pastikan semua proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau warga untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan apabila merasa belum mendapat keadilan, silakan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus menjaga situasi agar tetap kondusif serta menindak tegas setiap bentuk provokasi yang dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut