14 Orang Jadi Tersangka Bentrok Eksekusi Paludai, 4 Orang Ditangkap Terkait Penganiayaan Kapus Alu

POLEWALI MANDAR,iNewsPolman.id – Polres Polewali Mandar menetapkan 14 orang sebagai tersangka atas kericuhan yang terjadi saat eksekusi lahan dan rumah di Dusun Palluddai, Desa Katumbangan Lemo, Campalagian. Total 37 orang diamankan pasca-bentrokan, dan 14 di antaranya kini berstatus tersangka dengan berbagai sangkaan pidana.
Dari 14 tersangka tersebut, 3 orang dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam, 9 orang dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, dan 2 lainnya disangkakan Pasal 160 KUHP karena menghasut.
Salah satu yang diamankan adalah Jamaluddin, Kepala Puskesmas Alu, yang juga merupakan menantu dari pihak termohon. Ia terpantau berada di barisan depan massa yang melempari aparat. Namun, saat diamankan, Jamaluddin justru menjadi korban pemukulan oleh massa yang rumahnya terkena lemparan.
“Jamaluddin langsung kami bawa ke RSUD Hj. Andi Depu karena mengeluh sakit di bagian kepala,” ujar Kapolres.
Terkait penganiayaan terhadap Jamaluddin, Polres Polman membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan telah ditangkap di berbagai lokasi, yakni Campalagian, Tinambung, dan Kalukku (Kab. Mamuju). Mereka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2e dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Penangkapan dilakukan secara profesional dan transparan oleh Satreskrim Polres Polman, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Adi,” ujar Kasi Humas Iptu Muhapris.
Dalam insiden ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bom molotov, botol kaca, ban bekas, ketapel, megafone, dan batu yang diduga digunakan saat bentrokan.
Kapolres AKBP Anjar Purwoko menegaskan bahwa proses hukum terhadap seluruh pelaku akan dijalankan secara objektif. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan aksi kekerasan.
“Semua persoalan bisa diselesaikan melalui jalur hukum. Jangan sampai tindakan emosional justru merugikan banyak pihak,” tutupnya.
Editor : Huzair.zainal