Aksi Demo di Depan RSUD Hajjah Andi Depu Dinilai Mengganggu Pelayanan Darurat dan Langgar Aturan

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id — Aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hajjah Andi Depu baru-baru ini menuai perhatian serius dari Dewan Pengawas rumah sakit tersebut.
Anggota Dewas RSUD, Givan, yang juga dikenal sebagai seorang akademisi, menegaskan bahwa aksi serupa seharusnya tidak terjadi lagi di lingkungan rumah sakit karena dapat mengganggu keselamatan pasien dan ketertiban umum.
“Demonstrasi di rumah sakit, apalagi jika menghalangi akses lalu lintas ambulans yang membawa pasien, termasuk pasien gawat darurat, jelas sangat membahayakan. Ini tidak hanya soal gangguan, tapi bisa mengancam nyawa,” tegas Givan saat dikonfirmasi, Senin (6/5/25).
Menurut Givan, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum memang dijamin oleh undang-undang, namun ada batasan tegas yang melarang pelaksanaannya di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.
Givan merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 9 ayat (2), yang menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum hanya boleh dilakukan di tempat terbuka untuk umum, kecuali di rumah sakit.
Hal ini diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan dan Penanganan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, di mana pada Pasal 10 disebutkan bahwa rumah sakit merupakan salah satu lokasi yang dilarang digunakan untuk demonstrasi.
“Kami mengimbau pihak pengamanan agar bertindak tegas membubarkan aksi yang dilakukan di rumah sakit. Keselamatan pasien dan ketertiban lingkungan rumah sakit harus jadi prioritas utama,” tambahnya.
Selain menyoroti soal demonstrasi, Givan juga memaparkan capaian kinerja RSUD Hajjah Andi Depu sepanjang tahun 2024 yang dinilai sangat membanggakan.
Ia menyebut bahwa sejumlah indikator utama dalam penyelenggaraan layanan kesehatan dasar, rujukan, hingga layanan kesehatan khusus berhasil mencapai realisasi 100% bahkan lebih dari target yang ditetapkan.
“Kualitas SDM di bidang kesehatan, termasuk kefarmasian, serta peningkatan sarana dan prasarana juga menunjukkan angka maksimal. Artinya, semua indikator kinerja utama berada dalam kisaran yang sangat positif,” jelasnya.
Lebih lanjut, RSUD Hajjah Andi Depu juga telah melaksanakan penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pengguna layanan, khususnya pasien.
Hasilnya, pelayanan RSUD masuk dalam kategori ‘Sangat Baik’, yang menunjukkan tingkat kepuasan tinggi terhadap mutu layanan rumah sakit tersebut.
Keberhasilan capaian kinerja ini menegaskan pentingnya menjaga stabilitas dan kondusivitas lingkungan rumah sakit sebagai pusat pelayanan kesehatan publik.
Demonstrasi yang tidak pada tempatnya dikhawatirkan dapat mencoreng citra serta mengganggu kelangsungan pelayanan prima yang selama ini dibangun.
“Kami berharap seluruh pihak bisa lebih bijak dalam menyampaikan aspirasi, dan memilih tempat yang sesuai aturan hukum. Rumah sakit bukan tempat untuk berdemo,” pungkas Givan.
Editor : Huzair.zainal