get app
inews
Aa Text
Read Next : Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Polman Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Aksi Demo di Depan RSUD Hajjah Andi Depu Dinilai Mengganggu Pelayanan Darurat dan Langgar Aturan

Selasa, 06 Mei 2025 | 13:33 WIB
header img
Givan merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 9 ayat (2), yang menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum hanya boleh dilakukan di tempat terbuka untuk umum, kecuali di rumah sakit.

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id —

Aksi demonstrasi yang berlangsung di depan RSUD Hajjah Andi Depu menuai sorotan tajam dari Dewan Pengawas (Dewas) rumah sakit tersebut.

Anggota Dewas, Givan, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian itu, dan berharap insiden serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang.

Menurutnya, aksi demonstrasi di lingkungan rumah sakit sangat berisiko karena dapat mengganggu akses lalu lintas ambulans, terutama yang membawa pasien dalam kondisi gawat darurat.

“Rumah sakit bukanlah tempat untuk menyampaikan pendapat melalui aksi unjuk rasa. Ini bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga menyangkut nyawa manusia,” ujar Givan yang juga dikenal sebagai seorang akademisi, Senin (6/5/25).

Givan menegaskan, larangan demonstrasi di lingkungan rumah sakit bukan sekadar kebijakan internal, melainkan juga sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Kepolisian.

Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 9 Ayat (2) disebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilakukan di tempat terbuka untuk umum, kecuali di rumah sakit.

Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 Pasal 10 yang secara eksplisit melarang demonstrasi di rumah sakit.

“Jika masih ada aksi semacam ini di area RSUD, saya berharap pihak keamanan dapat segera membubarkan massa, karena ini jelas melanggar aturan dan bisa membahayakan pasien,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Givan juga menyoroti capaian kinerja RSUD Hajjah Andi Depu sepanjang tahun 2024. Ia mengungkapkan bahwa kualitas pelayanan kesehatan dasar, rujukan, serta layanan kesehatan khusus terus meningkat secara signifikan.

“Berbagai indikator kinerja menunjukkan realisasi 100 persen dari target yang telah ditetapkan, bahkan beberapa indikator melampaui target. Ini membuktikan bahwa kinerja RSUD Hajjah Andi Depu semakin baik,” katanya.

Tak hanya itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan kefarmasian, serta penyediaan sarana dan prasarana juga tercapai maksimal.

Rata-rata capaian indikator kinerja untuk aspek-aspek tersebut juga mencapai 100 persen.

Givan menambahkan, RSUD Hajjah Andi Depu telah melakukan penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan yang diberikan kepada pasien. Hasilnya, rumah sakit ini berhasil meraih predikat “Sangat Baik” dari para pengguna layanan.

“Ini adalah cerminan nyata dari komitmen RSUD untuk terus meningkatkan mutu layanan. Kami ingin memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan pelayanan terbaik dalam kondisi yang aman dan nyaman,” pungkasnya.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut