get app
inews
Aa Text
Read Next : Atap Rumah Warga Desa Riso Terbang Diterjang Angin Kencang, Warga Sekitar Turun Tangan

BREAKING NEWS: Satpol PP Segel Ritel Modern Diduga Melanggar Perda di Dekat Pasar Tradisional

Selasa, 08 April 2025 | 10:34 WIB
header img
Satpol PP Polewali Mandar Menyegel Retail Modern yang melanggar Perda.

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar melakukan penyegelan terhadap ritel modern yang berada di jalan  Cokroaminoto, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polewali Mandar. Tindakan ini diambil karena ritel tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) setempat yang mengatur keberadaan dan jarak minimal antara usaha ritel modern dengan pasar tradisional.

Dalam keterangan resminya, Kasatpol PP yang memimpin penegakan perda Selasa pagi ( 08/04/2025) menyatakan bahwa langkah penyegelan merupakan wujud penegakan Peraturan Bupati No 12 tahun 2024 . Kami juga telah memberikan kesempatan selama beberapa bulan sehingga langkah yang kami ambil hari ini adalah penutupan paksa dan penyegelan.

Selain itu hadirnya retail modern ini yang hanya berjarak kurang lebih 450 meter dari lokasi pasar tradisional berpotensi mengganggu keseimbangan ekonomi lokal serta merugikan pelaku usaha di pasar tradisional.

 

Pihak berwenang menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut bukan hanya semata menghentikan operasi unit ritel yang bersangkutan, namun juga sebagai sinyal agar semua pihak mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. "Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran Perda " ujar Aripin Halim Ka Satpol PP Polman.

Hadirnya Ritel modern dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap kehadiran pasar tradisional. Para pedagang di pasar tradisional mengungkapkan keprihatinan mereka atas masuknya konsep bisnis ritel modern yang dianggap merombak tatanan ekonomi lokal dan memicu persaingan tidak sehat. 

Selain penyegelan dengan cara men gembok pintu masuk retail modern ini, pihak satpol pp juga memasang garis polisi agar tidak di lalui pihak manapun.

Informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini akan terus dipantau, serta disampaikan dalam update berita selanjutnya di portal berita iNewsPolman.id

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut