KPK Gencarkan Penyelidikan Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Fokus pada Sekjen Indra Iskandar

JAKARTA, iNewsPolman.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR, dengan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, sebagai salah satu sorotan utama.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa meskipun tersangka sudah ditetapkan, penahanan masih ditunda karena menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.
Dalam rangka mengungkap fakta secara mendalam, Indra Iskandar telah dipanggil pertama kali pada 14 Maret 2024 dan kembali dipanggil pada Mei 2024 guna memberikan klarifikasi atas temuan awal. Selain itu, KPK sempat melakukan penggeledahan di ruang Sekretariat Jenderal DPR untuk mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Penyelidikan yang terus intensif ini mencerminkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di tingkat tinggi dan upaya untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga DPR.
Editor : Huzair.zainal