get app
inews
Aa Text
Read Next : Klarifikasi LSM Gerak Sulawesi Barat: Menolak Keterlibatan dalam Isu Pembebasan Lahan Bandara

Aktivitas Tambang Batu di Polman Disorot LSM Gerak Sulbar: Soroti AMDAL dan Dampak Sosial

Senin, 18 November 2024 | 10:38 WIB
header img
Aktivitas tambang batu yang dikerjakan oleh PT Artha Tiga Sejahtera di Desa Patampanua, , tengah menjadi sorotan tajam dari LSM GERAK - INDONESIA

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Aktivitas tambang batu yang dikerjakan oleh PT Artha Tiga Sejahtera di Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, tengah menjadi sorotan tajam dari LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Gerak) Sulbar.

Sorotan ini dipicu oleh dugaan pelanggaran pada kajian UKL/UPL (AMDAL) dan dampak sosial yang belum tertangani dengan baik.

Ketua Gerak Sulbar, Arman, dalam keterangannya pada Senin (18/11/2024), mengungkapkan temuan mencengangkan bahwa dokumen AMDAL yang disusun untuk tambang tersebut diduga tidak dilakukan melalui metode ilmiah yang benar.

Investigasi yang dilakukan Gerak menemukan bahwa kajian lapangan untuk mengamati dampak lingkungan dan sosial tidak dilakukan secara menyeluruh.

"Kajian lapangan itu penting karena lokasi tambang ini memiliki potensi konflik akibat dampaknya terhadap masyarakat setempat," kata Arman.

Ia menyebutkan ada sekitar 50 warga terdampak langsung oleh aktivitas tambang batu tersebut. Menurut pengakuan warga, tidak ada sosialisasi sebelumnya terkait kegiatan tambang yang berjarak hanya 150 meter dari permukiman mereka.

"Tiba-tiba alat berat sudah berdatangan dan langsung beroperasi tanpa penjelasan kepada warga," imbuhnya.


Sorotan dari GERAK dipicu oleh dugaan pelanggaran pada kajian UKL/UPL (AMDAL) dan dampak sosial yang belum tertangani dengan baik.

Tidak hanya berdampak pada warga, aktivitas tambang ini juga disebut mengganggu proses belajar-mengajar di sebuah pondok pesantren yang lokasinya berdekatan dengan area tambang.

"Kegiatan belajar terganggu karena kebisingan dan polusi dari aktivitas tambang," jelas Arman.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa area pengelolaan tambang seluas lima hektare tersebut diduga kuat beroperasi tanpa menyelesaikan hak-hak lahan milik masyarakat.

Arman meminta Polda Sulbar segera turun tangan untuk memeriksa aktivitas PT Artha yang beroperasi menggunakan IUP milik CV Ayumi Zalwa Bintang.

"Kami menduga ada penyalahgunaan dokumen IUP di lahan masyarakat yang masih bermasalah. Ini harus diusut tuntas agar tidak merugikan masyarakat," tegas Arman.

Arman juga menyoroti potensi dampak kesehatan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang. Menurutnya, kualitas udara di sekitar lokasi tambang semakin memburuk dan bisa memicu penyakit seperti ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut).


Investigasi yang dilakukan Gerak menemukan bahwa kajian lapangan untuk mengamati dampak lingkungan dan sosial tidak dilakukan secara menyeluruh.

Gerak Sulbar mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan investigasi lapangan terhadap dokumen AMDAL dan memastikan bahwa masyarakat terdampak telah dilibatkan dalam penyusunan UKL/UPL. "Tanpa langkah ini, potensi konflik sosial akan semakin besar," ujarnya.

Sebagai langkah awal, Gerak Sulbar meminta agar aktivitas tambang PT Artha Tiga Sejahtera dihentikan sementara hingga ada hasil investigasi yang jelas dari pihak terkait.

"Pemerintah Provinsi dan Kabupaten harus hadir untuk meninjau kembali dokumen yang sudah disetujui agar konflik tidak semakin meluas," tutup Arman.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Artha Tiga Sejahtera terkait desakan maupun temuan investigasi LSM Gerak Sulbar.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut