get app
inews
Aa Read Next : Dua Motor Adu Kambing di Mapilli, Pengendara Luka Serius Dilarikan ke RS

Polres Polman Amankan Dua Orang Petani Nyambi Bandar Judi Online Togel

Kamis, 25 Juli 2024 | 16:43 WIB
header img
Kasatreskrim dihadapan awak media

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil menggulung dua terduga pelaku judi online dalam operasi yang digelar pada Rabu malam, 24 Juli 2024, di Kelurahan Takatidung, Kecamatan Polewali.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dan kerja sama antara tim Resmop dan Intel Polres Polman.kamis (25/7/2024)

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, melalui Kasatreskrim Polres Polman, AKP M. Reza Pranata, mengungkapkan bahwa dua terduga pelaku yang diamankan berinisial M dan S.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian online di kawasan tersebut.

"Atas informasi dari masyarakat mengenai adanya bandar judi online yang diduga menerima dan menjual nomor secara daring, kami langsung melakukan tindak lanjut. Benar adanya, kami berhasil mengamankan kedua terduga pelaku," ujar AKP M. Reza Pranata dalam keterangannya kepada media.


Barang Bukti yang sempat di amankan

Adapun Barang Bukti yang Di Amankan Dari terduga pelaku S, polisi berhasil menyita satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp60.000, serta deposit akun OLX senilai Rp250.000. Diduga, omset yang diperoleh pelaku S per hari mencapai sekitar Rp600.000.

Sementara Dari terduga pelaku M, barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone, buku rekening BRI, uang tunai sebesar Rp250.000, serta deposit akun OLX senilai Rp300.000. Diperkirakan, omset terduga pelaku M per hari mencapai Rp450.000.

Kedua pelaku diduga telah menjalankan praktik judi online ini selama kurang lebih dua tahun. Aktivitas perjudian ini dilakukan secara rutin setiap hari, kecuali pada hari-hari tertentu yang mereka tutup atau libur.


INewsPolman

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Penangkapan ini merupakan upaya kami dalam memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan publik," tegas AKP M. Reza Pranata.

Kini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Polman dalam memerangi tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut