get app
inews
Aa Read Next : Gerak Cepat Personel Polsek Wonomulyo Dan Subsektor Mapilli Mendatangi TKP Kebakaran Rumah

Kapolres Polman Pimpin Latihan Pra Operasi Patuh Marano 2024: Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas di

Senin, 15 Juli 2024 | 19:10 WIB
header img
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko

POLMAN, iNewsPolman - Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, dengan didampingi Kabag Ops Polres Polman, Kompol Najamuddin, memimpin pelaksanaan Latihan Pra Operasi (Latpra Ops) Patuh Marano 2024.

Acara ini mengusung tema “Budayakan Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Masyarakat Yang Malaqbi Menuju Indonesia Emas” dan berlangsung di Aula Rupatama Polres Polewali Mandar, Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, pada Senin (15/07/2024).

Dalam kegiatan tersebut, hadir Kasat Lantas Polres Polman AKP Arfian Restu Jaya, S.T.K., S.I.K., Kasat Intelkam Polres Polman AKP Dede Iskandar Dinata, S.T.K., S.I.K., M.M., Kasat Samapta Polres Polman IPTU Taufiq Murawanto, S.H., M.H., serta para personil Polres Polman yang terlibat dalam Operasi Patuh Marano 2024.

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh peserta Latpra Ops Patuh Marano 2024.

Latihan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sandi "Patuh Marano-2024" akan berlangsung selama 14 hari dengan tindakan preemtif dan preventif. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan simpati masyarakat terhadap polisi lalu lintas di wilayah Kabupaten Polman dengan pendekatan yang humanis, tidak arogan, serta memperhatikan kearifan lokal.

"Kegiatan operasi ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Jika di lapangan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, saya ingatkan kepada rekan-rekan untuk mengutamakan keselamatan dan tidak arogan terhadap pelanggar lalu lintas," tegas Kapolres Polman.

Sasaran operasi Patuh Marano 2024 mencakup berbagai pelanggaran, antara lain:

  • Penggunaan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
  • Pengendara atau pengemudi di bawah umur.
  • Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  • Tidak menggunakan helm SNI dan menggunakan knalpot brong/bising.
  • Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  • Melawan arus lalu lintas.
  • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis atau menggunakan plat rahasia/khusus.
  • Melebihi batas kecepatan maksimal.

Melalui operasi ini, diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat Kabupaten Polman, demi keselamatan bersama dan mewujudkan masyarakat yang malaqbi menuju Indonesia Emas

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut