get app
inews
Aa Read Next : Gelar Penetapan Tersangka Kasus Covid 19, Tipikor Segera Umumkan Nama Tersangka

Breaking News: Tipikor Polres Polman Mengumumkan 3 Nama Tersangka Kasus Covid 19

Senin, 06 Mei 2024 | 12:16 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Polman .AKP M Reza Pranata umumkan nama nama tersangka Korupsi Dana insentif Covid 19. Foto: iNewsPoman.id

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id -Usai di tetapkan tersangka oleh Tipikor Polres Polman, Polda Sulbar pada kamis kemarin, akhirnya pada Senin ( 06/05/2024) mengumumkan nama-nama para tersangka dalam kasus dana insentif dana Covid 19.

Berikut inisial tersangka kasus korupsi dana insentif covid 19 yang merugikan uang negara sebesar Rp700,000,00 (Tujuh Ratus Juta Seribu).

Nama nama tersebut yakni inisial SE selaku tim verifikator covid 19 di dinas Kesehatan, S.R adalah Kepala Puskesmas Campalagian periode maret-agustus 2020, dan H,R kepala Puskesmas Campalagian periode Agustus 2020 hingga 2023.

Menurut kasat Reskrim Polres Polman, AKP M Reza Pranata penetapan tersangka ini atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pembayaran atau pemberian insentif atau santunan kematian tenaga kesehatan covid 19 yang di kelola oleh dinas Kesehatan pada tahun 2020

Lanjutnya, anggaran ini bersumber dari APBD anggaran tahun 2020 sebesar Rp8.135.364.000 ( Delapan Milyar Seratus Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah.

Kasus ini sendiri berjalan sejak tahun 2022 atau proses sidik berjalan kurung waktu selama dua tahun, "Kata Kasat Reskrim AKP Reza Pranata pada awak media.

Modus yang dilakukan para tersangka dengan mengusulkan besaran anggaran penggunaan dana insentif Covid 19 namun tidak sesuai penggunaan nya tersebut.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang Undang 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi  junto Undang Undang no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang 31 tahun 99 pasal 55.

dimana pasal 2 ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pasal 3 pidana seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 50 juta dan maksima 1 milyar.

 

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut