MAMASA, iNewsPolman.id- Seorang pria di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat inisal A umur 19 tahun diringkus polisi usai dilaporkan mencabuli seorang anak yang masih di bawah umur. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan kakak korban kepada polisi.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mamasa AKP Laurensius Wayne menerangkan, kasus ini bermula ketika pelaku menjemput korban di sekolahnya lalu membawahnya ke rumah neneknya yang berada di Kecamatan Mamasa.
“Korban tidak pulang ke rumah selama 3 hari sehingga kakak korban melaporkan ke pihak kepolisian,”kata Kasat Reskrim Polres Mamasa.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di kediamannya selanjutnya digelandang ke Polres Mamasa menjalani pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka atas tindakan pencabulan anak di bawah umur.
“Tersangka dijerat Undang- Undang 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”ungkap AKP Laurensius.
tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Mamasa guna proses hukum selanjutnya.
Editor : Huzair.zainal