POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id -Kepolisian Mapolres Polewali Mandar, Sulawesi Barat amankan 35 karung pakaian impor bekas atau cap karung (cakar) yang dilarang untuk diperjual belikan.
Penyitaan barang impor bekas atau biasa disebut cakar setelah adanya larangan dari pemerintah.
Hal ini kemudian ditindak lanjuti Polres Polman setelah Kapolri menginstruksikan pada jajarannya di seluruh Indonesia.
Dimana larangan jual beli barang impor yang tertuang dalam Permendag Nomor 40 tentang barang dilarang impor termasuk pakaian bekas.
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono menuturkan, dimana satu unit pick up memuat 35 karung pakaian bekas impor diamankan diperbatasan Pinrang-Polman tepatnya di Kecamatan Binuang pukul 04:30 Wita, Selasa (21/3/2023).
"Mobil pick up asal Sidrap Sulawesi Selatan tersebut dihentikan petugas saat melintas dan hendak masuk ke wilayah Sulawesi Barat.
Diketahui dimana 35 ball pakaian bekas ini didatangkan langsung dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh pengusaha dari Sidrap," Terang AKBP Agung Budi Leksono
Sebanyak 35 karung pakaian bekas tersebut bernilai kurang lebih Rp 20 juta. Hendak dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Termasuk pakaian bekas, atau cakar yang dilarang untuk diperjual belikan," tegas Agung Budi Laksono saat konferensi pers.
Ia menuturkan barang bekas tersebut dinilai menjadi salah satu sumber penularan penyakit dan membahayakan bagi kesehatan, lantaran dinilai kurang higienis.
AKBP Agung juga menghimbau kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi terkait larangan jual beli barang bekas impor, beserta bahaya penyakit yang dapat ditimbulkan.
Kedepannya, Polres Polman juga akan melakukan patroli secara massif untuk penindakan terhadap penjualan barang bekas.
Editor : Huzair.zainal