get app
inews
Aa Text
Read Next : Distribusi Logistik Pilkada di Jalur Ekstrem Polman: Polres Polman All-Out Kawal Hingga Pelosok

Polres Polman Tetapkan Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan, Seret Nama Anak Mantan Bupati

Rabu, 22 Februari 2023 | 09:24 WIB
header img
Tim unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Polman Menetapkan 4 tersangka kasus korupsi pengadaan kapal Dinas Perikanan dan Kelautan Polman.

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id -Setelah melalui perjalanan panjang dalam proses dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal bantuan nelayan di dinas perikanan dan kelautan (DKP) akhirnya Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat menetapkan 4 tersangka, dimana salah satunya menyeret nama anak mantan bupati era 90-an.

Kasus yang bergulir sejak tahun 2019 lalu dan berbagai tahapan penyidikan dan penyelidikan dilalui, akhirnya melalui unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Polman menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus ( DAK) ini senilai lebih dari Rp1,2 miliar diketahui dikerjakan oleh pihak ketiga.

Dimana ke-4 tersangka tersebut yakni AS, AN, BS, tak lain rekanan dan pelaksana kegiatan, sedangkan tersangka lainnya MM selaku konsultan.

Tak hanya itu saja dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar hampir Rp1 miliar ini juga menyeret nama ASN yang berperan selaku PPK meski saat ini tersangka telah meninggal dunia.

Menurut Kapolres Polewali Mandar AKBP Agung Budi Leksono, kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah masuk tahapan P21.

"Kasus ini telah melalui bergulir cukup lama, hingga penyidikan dan juga audit kerugian negara oleh BPKP," ucap AKBP Agung Budi.

Diketahui proyek tahun 2017 silam, Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) menganggarkan sebesar Rp1,2 miliar untuk pengadaan 12 kapal ukelompok nelayan.

Namun ternyata seluruh kapal tersebut diketahui dibuat tak sesuai dengan RAB dimana bahan baku kayu yang digunakan dalam pembuatan kapal tidak berkualitas hingga tak ada azas manfaat lantaran kapal tersebut tidak bisa digunakan oleh nelayan.

Bantuan kapal tangkap ikan ini diketahui sejak dibagikan pada kelompok nelayan belum pernah digunakan karena telah rapuh dan sebagian dimakan rayap.

Bahkan tak tangung-tanggung kerugian negara dalam proyek tersebut hingga mencapai total lost, atau mencapai Rp900 juta lebih dan nyaris menyentuh angka 90% dari nilai proyek sebesar Rp1,2 miliar.

"Saat ini para tersangka masih terus menjalani pemeriksaan dan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah," tutup Kapolres Polewali Mandar.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut