get app
inews
Aa Read Next : Sahabuddin M Sunusi (SMS) Kembalikan Formulir di 3 Partai Menandakan Keseriusan Maju di Pilkada

Petugas Gabungan Reskrim Polres Polman Sergap Pemain Judi Kartu,Enam Pelaku di Bekuk

Senin, 06 Februari 2023 | 15:17 WIB
header img
Enam warga diamankan tim gabungan Reskrim polres Polewali mandar dan sat intelkam lantaran judi Joker. Foto istimewa . iNewsPolman.id

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman id - Tim gabungan Reskrim polres Polewali Mandar membekuk oknum Kepala Dusun (kadus) dan 5 temannya di Desa Buku, Kecamatan Mapilli saat tengah asyik bermain judi joker.

Sat Reskrim Polres Polman gabungan saat intelkam polres Polewali mandar bergerak cepat usai menerima pengaduan masyArakat akan adanya kegiatan perjudian.

Penggerebekan itu dilakukan disalah satu rumah warga di Dusun Parabaya, Desa Buku, pada pukul 01.00 Wita, Minggu (5/2/2023) kemarin malam.

Ironisnya satu dari enam warga yang diamankan, tak lain menjabat sebagai kepala dusun yang ada di Kecamatan Mapilli.

Sementara tersangka inisial lainya ialah BA, YK, HM, BL, HS, dan MM, ke enam pelaku diamankan setelah tim gabungan melakukan penggerebekan saat mereka tengah bermain judi joker dengan taruhan uang tunai senilai ratusan ribu rupiah, di saat warga lainya tertidur lelap.

Dari tangan para pelaku ini diamankan barang bukti uang judi senilai kurang lebih satu juta rupiah,kartu Joker dan beberapa barang bukti lainnya ke Mapolres Polman.

Kasatreskrim Polres Polman Iptu Bagus Wardana mengatakan, pengerebekan itu berdasarkan dari laporan.

"Informasinya ada kegiatan perjudian dan tim bergerak cepat cepat ke TKP," ujar Iptu Bagus Wardana saat ditemui di ruangannya.

Ironisnya saat para pemain judi hendak dibawah ke Mapolres, salah satu warga berusaha menghalangi Polisi untuk membawa tersangka ke Mapolres.

"Sempat ada seseorang yang menghalangi petugas, dan kita juga ikut amankan orang tersebut," lanjutnya.

Iptu Bagus Wardana mengatakan orang yang menghalangi petugas dalam kondisi mabuk dibawah pengaruh minuman keras.

Saling adu mulut dengan petugas pun sempat terjadi, warga itu pun turut diamankan.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, keenam orang tersangka dikenai pasal 303 hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Huzair.zainal

Follow Berita iNews Polman di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut