get app
inews
Aa Text
Read Next : BRI Polewali Serahkan Mobil Hadiah Utama Simpedes Pada Pemenang dan Disambut Kegirangan Warga

Diduga Korupsi Keuangan BLUD RSUD, Direktur RSUD Majene Resmi Dilaporkan

Kamis, 03 November 2022 | 13:07 WIB
header img
Direktur RSUD Majene Resmi Dilaporkan Ke Kejari Majene .,Terkait Dugaan Korupsi Keuangan BLUD RSUD.

MAJENE, iNewsPolman.id - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Majene resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, terkait dugaan korupsi pengelolaan keuanganan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD Majene.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, saat ditemui sejumlah wartawan, Kamis (3/11/2022).

Juniardi menyebut, anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 39.420.400.000,00 (sebelum perubahan). Namun kemudian bertambah menjadi 58.593.292.493,00 (setelah perubahan) anggaran tahun 2022 atau terjadi penambahan anggaran hingga Rp 19.172.892.493,00.

"Dalam proses pelaksanaan kegiatan, diduga banyak program yang dianggarkan berpotensi mark up anggaran, serta tidak tepat sasaran," ungkap Juniardi.

Bahkan disinyalir beberapa kegiatan pengadaan obat, alkes dan proyek fisik dikelola langsung oleh Direktur bersama suami dan satu orang Kepala Bidang, tanpa melibatkan Kepala Bidang Lain maupun lainnya.

Tindakan terlapor, kata Jun diduga menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, terlapor juga diduga melakukan konflik kepentingan, yakni mengerjakan proyek atau paket pekerjaan yang dikelola langsung oleh suami Direktur RSUD Majene, sehingga disinyalir menyebabkan buruknya kualitas hasil pekerjaan pada sejumlah fasilitas di RSUD Majene.

"Orientasi pekerjaan juga tidak pada asas manfaat dan asas guna bagi masyarakat, khususnya bagi pasien dan keluarganya, namun lebih kepada besar tidaknya keuntungan secara finansial dari pekerjaan tersebut," beber Jun.

Hal ini, kata Jun, bertentangan dengan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan bahwa Pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Lebih lanjut Juniardi menjelaskan Direktur RSUD Majene diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memperkaya diri dan merugikan keuangan negara dengan menjadikan suami dan salah satu Kepala Bidang di RSUD Majene sebagai pengendali kegiatan pengadaan barang dan jasa kebutuhan RSUD Majene, sehingga diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juniardi mengaku menerima banyak aduan dari sejumlah orang dalam RSUD Majene terkait dugaan korupsi pengelolaan keuanganan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD Majene. Bahkan diantara mereka siap dijadikan saksi dan memberikan keterangan.

Apalagi Direktur RSUD Majene diduga Menyalahgunakan Kewenangan karena Jabatan dengan menunjuk salah satu Kepala Bidang sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) walaupun tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa.

Padahal masih ada Kepala Bidang lain di RSUD Majene yang memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa, namun tidak dilibatkan.

Informasi yang dihimpun, Direktur RSUD Majene kini tidak lagi memberlakukan proses penjenjangan secara tufoksi dalam uraian tugas yang jelas.

Tindakan itu dinilai sebagai penggunaan wewenang oleh Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut