Logo Network
Network

Simak Penjelasan Presidium Musda, Sharil Hasil Aklamasi Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar Melanggar

Huzair zainal
.
Kamis, 01 Juni 2023 | 19:55 WIB

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id—Pasca putusan Musyawarah Daerah (Musda) Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar yang menetapkan Suraidah Suhardi  sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar lewat Aklamasi dianggap Tidak Sah karena menyalahi aturan dan prosedur

Hal tersebut disampaikan langsung, Sekretaris Kwarda Gerakan Pramuka Sulawesi Barat yang sekaligus Ketua Presidium pelaksana Musyawarah Daerah (Musda) Abd Haris Syahril saat ditemui InewsPolman.id, di kediamannya, bertempat di Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar, Kamis Sore.

Menurutnya, hasil keputusan Musda kemarin itu yang menyebutkan Suraidah Suhardi dinyatakan  sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar lewat aklamasi dianggap tidak Sah dan juga melanggar aturan.

“Tidak Sahnya hasil aklamasi tersebut!! Pertama, karena tidak ada penyelenggara Musda yang hadir , kwarda dan kwarnas dalam hal ini sekretaris Kwarnas Mayjen Bahtiar, terlebih saat itu sidang telah diketuk dinyatakan skorsing atas petunjuk Kwarnas.

Sidang rencananya akan dilanjutkan dalam waktu yang tidak ditentukan, sembari menunggu Kwarcab Mamuju memiliki SK Kepengurusan, sementara Kwarcab Mamasa tidak melaksanakan Muscab yang seyogyanya dilaksanakan  di tahun 2022 yang lalu.

” Mamuju telah melaksanakan Muscab namun tidak menerbitkan SK , Mamasa tidak melaksanakan Muscab di tahun 2022 , ini penyebab Mamasa dan Mamuju tidak memiliki hak suara . Dan itu tidak bisa dibantah karena aturan dalam AD/ART,” Tegas Haris.

Menurutnya lagi, Muscab yang mereka lakukan seakan dipaksakan, mereka melanjutkan Musda dengan jumlah hak suara tidak quorum karena hanya 2 Kwarcab yang memilih yakni Mateng dan Majene, sementara Kwarcab Mamasa dan Mamuju tak punya hak suara, sementara Pasangkayu dan Polman , walk out Tegasnya.

Diketahui, Musyawarah Daerah (Musda) Gerakan Pramuka Sulawesi Barat dilaksanakan di Hotel Nusantara Kabupaten Mamasa yang berlangsung selama dua hari, 30-31 Mei 2023 namun Musda diskor karena adanya dinamika forum terkait kepesertaan.

Awalnya, kegiatan Musda dihadiri 6 Kwarcab namun ditengah perjalanan kegiatan terdapat pelanggaran aturan yang tertuang dalam AD/ART gerakan pramuka.

Menurut AD/ART, kata Haris semua Kwarcab yang hadir di Musda memiliki hak berbicara tapi ada 2 Kwarcab terkendala di Hak Suara, hak suara yang dimaksud adalah hak memilih dan dipilih yakni Kwarcab Mamuju dan Mamasa.

“Kwarcab Mamuju tidak memiliki hak suara karena setelah mereka musyawarah cabang ( Muscab) ternyata tidak melakukan penerbitan  SK. artinya, legal standingnya kwarcab Mamuju ini tidak ada dalam mengikuti Musda, sedangkan Kwarcab Mamasa itu mereka belum melakukan musyawarah cabang. Nah itu lah mengapa kedua Kwarcab tersebut tidak memiliki hak suara.

Dan hal tersebut kata Haris sudah dipertegas Sekjen Kwarnas saat di pembukaan kegiatan, sementara Kwarcab Polman dan Kwarcab Pasangkayu yang memiliki hak suara Walk Out lantaran kondisi sudah tidak kondusif dan pelaksanaan Musda diskor hingga waktu yang ditentukan pihak Kwarnas.

Dalam forum Musda ada dua calon yang diterima surat dukungannya, yakni Hj. Suraidah dan Andi Masri Masdar dan mereka berdua dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar.

Editor : Huzair.zainal

Follow Berita iNews Polman di Google News

Bagikan Artikel Ini