Menuju Polman Maju: 3 Raperda Strategis Diserahkan ke DPRD, Dukung Reformasi Birokrasi & Lingkungan

Basribas
Bupati menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang wajib disusun sesuai amanat UU No. 25 Tahun 2004 dan UU No. 32 Tahun 2004.

POLEWALI MANDAR, iNewsPolma.id – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Jumat (11/4/2025).

Tiga regulasi tersebut diyakini menjadi landasan penting dalam mengarahkan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan di Bumi Tipalayo.

Wakil Bupati Polewali Mandar, Hj. Andi Nursami Masdar, membacakan sambutan resmi Bupati H. Samsul Mahmud dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang utama DPRD. Dalam sambutannya, tiga Raperda yang diajukan meliputi:

  1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029,
  2. Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan
  3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bupati menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang wajib disusun sesuai amanat UU No. 25 Tahun 2004 dan UU No. 32 Tahun 2004.

RPJMD ini akan menjadi pedoman utama bagi kepala daerah terpilih dan perangkatnya selama masa jabatan lima tahun ke depan.

Tak hanya itu, dokumen ini juga menjadi alat evaluasi bagi DPRD dalam mengukur kinerja tahunan pemerintah.

“RPJMD menjadi kompas pembangunan daerah,” ujar Bupati dalam sambutan yang dibacakan Wabup Nursami.

Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dirancang untuk menjawab tantangan lingkungan yang makin kompleks akibat pencemaran limbah rumah tangga.

Regulasi ini diharapkan memberikan dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan air limbah secara efektif, berkelanjutan, dan pro-lingkungan.

Adapun perubahan atas Perda No. 12 Tahun 2016 menyasar restrukturisasi kelembagaan perangkat daerah agar lebih adaptif dan selaras dengan kebijakan nasional, terutama dalam memperkuat posisi Sulawesi Barat sebagai provinsi penyangga Ibu Kota Negara (IKN).

Transformasi kelembagaan seperti konversi Balitbangren menjadi Bapperida dan optimalisasi fungsi UPTD di sektor-sektor strategis menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi yang dicanangkan.

Rapat paripurna dihadiri oleh unsur Forkopimda, Ketua dan Anggota DPRD Polewali Mandar, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim 1402/Polman, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri dan Agama, seluruh Kepala OPD, Camat se-kabupaten, insan pers, hingga tokoh masyarakat.

Bupati Samsul Mahmud berharap DPRD dapat mengkaji ketiga Raperda ini secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Ia menekankan bahwa ketiganya bukan sekadar formalitas administratif, melainkan perangkat utama untuk memperkuat pondasi pemerintahan daerah, mempercepat pembangunan, dan mewujudkan birokrasi yang efisien.

“Semoga segala upaya kita menjadi amal ibadah di sisi Allah SWT,” tutupnya dalam sambutan.

Setelah penyerahan resmi ini, proses pembahasan akan masuk ke tahap kajian legislatif, termasuk penyampaian pandangan fraksi, konsultasi publik, hingga harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

Jika disahkan, ketiga Raperda ini akan menjadi bagian integral dari sistem pemerintahan daerah Polewali Mandar mulai 2025.

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network