Warga Grebek Kos Kosan Yang Ternyata DPO Pencabulan, Pelaku Diamankan Polsek Polewali

Huzair zainal
DPO Pencabulan di amankan di Polsek Polewali. Foto Humas polres polman

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Personel Polsek Polewali berhasil mengamankan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang berhasil ditemukan oleh warga di sebuah kos-kosan di Kecamatan Polewali Kabupaten Polman. Jumat (24/01/25)

Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim Polres Polman Akp Budi Adi Menjelaskan bahwa DPO Firman (27) diamankan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 saat tengah berada bersama seorang perempuan yg ditemani pelaku dan menurut Keterangan dari keluarganya Perempuan tersebut sdh tinggalkan rumahnya sejak 3 hari lalu yang beralamat di Majene, namun dr keluarga perempuan tidak akan keberatan atas kejadian tersebut 

Saat diamankan, dilakukan interogasi oleh petugas piket reskrim , ternyata orang tersebut merupakan DPO perkara pencabulan anak berdasarkan LP , b /78/v /2023/ tanggal 30 mei 2023

Dengan korban Inisial S (14) kec Matakali  Kabupaten Polman Bahwa kronologis kejadian pencabulan tsb , bermula ketika pada bulan Maret 2023 , korban yg kenal dengan pelaku melalui face book , 

Lalu janjian dan awalnya korban diajak jalan bersama , kemudian mencari tempat kos kosan , setelah pelaku mendapat tempat kos maka korban diajak masuk ke dalam kamar dan kemudian merayu korban serta menyetubuhinya 

Pada kejadian tsb sempat direkam oleh pelaku dan kemudian pada kesempatan berikutnya pelaku mengajak lagi korban untuk bersetubuh dan jika korban tidak mau maka pelaku akan menyebarkan vidio tersebut.

Dari Keterangan korban, ia telah dicabuli sampai 9 kali mulai dari bulan Maret 2023 hingga bulan mei 2023 , peristiwa pencabulan itu terungkap setelah ada salah satu keluarga korban mengetahui adegan pencabulan korban dan pelaku yg tersebar di face book dan kemudian melaporkan kejadian tsb di Mapolres Polman, Namun saat dilaporkan pelaku sudah meninggalkan Polman dan ke Maluku untuk mencari kerja 

Saat ini pelaku sdh ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Polman dengan sangkaan pasal 81 ayat 1 subsider pasal 81 ayat 2 Juonto pasal 76d uu no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Polman untuk proses lebih lanjut, dan pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pria tersebut dalam sejumlah kasus yang ada. 

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa semua proses hukum berjalan dengan lancar.

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network